Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Operasi Antik Toba 2026, Polres Binjai Gulung 28 Tersangka Narkoba

Johan Panjaitan • Rabu, 3 Juni 2026 | 12:35 WIB

Wakapolres, Kompol Sofyan Nasution (dua dari kiri) didampingi Kasatres Narkoba, AKP Ismail Pane (kiri) saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Antik selama 20 hari. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Wakapolres, Kompol Sofyan Nasution (dua dari kiri) didampingi Kasatres Narkoba, AKP Ismail Pane (kiri) saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Antik selama 20 hari. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika melalui Operasi Antik Toba 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, polisi berhasil mengungkap 23 kasus narkotika dan mengamankan 28 tersangka, enam di antaranya merupakan residivis.

Keberhasilan tersebut dipaparkan Wakapolres Binjai Kompol Sofyan Nasution didampingi Kasatres Narkoba AKP Ismail Pane dan Kasi Humas Iptu Azwir Hidayat dalam konferensi pers di Mapolres Binjai, Rabu (3/6/2026).

“Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dengan total 28 tersangka,” ujar Sofyan.

Dari jumlah tersebut, 27 tersangka merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Sementara dua tersangka telah memasuki tahap II atau proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Menurut Sofyan, enam dari 28 tersangka yang diamankan diketahui berstatus residivis, menunjukkan masih tingginya angka pengulangan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

Dalam operasi itu, polisi turut menyita berbagai barang bukti narkotika dan aset yang diduga terkait aktivitas peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 30,49 gram, 24 butir ekstasi, serta ganja dengan berat 46,86 gram.

Baca Juga: Minta Tebusan HP Curian, Dua Pria di Labuhanbatu Diciduk Polisi

Selain itu, petugas juga menyita 10 unit telepon genggam, sembilan unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Sofyan.

Dua Sarang Narkoba Digerebek

Tak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, Satresnarkoba Polres Binjai juga menggencarkan upaya pemberantasan melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Operasi pertama dilakukan di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namo Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada 19 Mei 2026. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti plastik klip, bong, kaca pireks, dan jarum suntik.

Polisi kemudian membongkar serta memusnahkan dua gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Lokasi kedua berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 22 Mei 2026 itu, polisi mengamankan tiga orang yang terdiri dari dua pria dan satu wanita.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan 0,53 gram, dua unit timbangan digital, 11 alat isap, 43 mancis, empat bungkus besar plastik klip kosong, uang tunai Rp1.416.000, tiga radio komunikasi (HT), serta tiga unit telepon genggam.

Baca Juga: 122 Prodi Tutup Sepanjang 2026, Kampus Beralih ke Jurusan Lebih Prospektif

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 20 unit sepeda motor, satu sepeda listrik, 15 mesin jackpot, serta satu unit mesin judi tembak ikan yang ditemukan di lokasi.

Sofyan menegaskan, operasi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

“Harapan kami, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai dapat terus ditekan melalui kerja sama seluruh pihak. Generasi muda harus diselamatkan agar dapat menjadi penerus bangsa yang sehat dan produktif, sementara situasi kamtibmas tetap terjaga dengan kondusif,” pungkasnya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#operasi antik toba #polres binjai #kasus narkoba