LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui hasil Operasi Antik Toba 2026. Selama 21 hari pelaksanaan operasi, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dan mengamankan 78 tersangka.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Rabu (3/6/2026), sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus penegasan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi SH MH didampingi Wakasat AKP OJ Samosir dan Kasi Humas Iptu J. Napitupulu menjelaskan, pengungkapan kasus berasal dari sejumlah kecamatan yang selama ini menjadi fokus pengawasan, di antaranya Lubuk Pakam, Beringin, Pantai Labu, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Galang, Namorambe, Biru-Biru, hingga STM Hilir.
“Selama Operasi Antik Toba 2026, kami berhasil mengungkap 65 kasus dengan total 78 tersangka yang diamankan,” ujar Kompol Fery.
Baca Juga: Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Labuhanbatu, Warga Resah di Tengah Dugaan Penyimpangan Distribusi
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi. Barang bukti yang diamankan dalam operasi terdiri dari sabu, ganja kering siap edar, puluhan batang pohon ganja, serta pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Deli Serdang.
Selain pengungkapan dalam kategori Target Operasi (TO), Satresnarkoba juga berhasil membongkar puluhan kasus di luar target operasi atau Non TO. Menurut Kompol Fery, keberhasilan tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas peredaran narkoba yang harus terus diwaspadai.
Pengungkapan Sepanjang Mei Meningkat
Tidak hanya selama Operasi Antik Toba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga mencatat capaian signifikan sepanjang Mei 2026. Dalam kurun waktu 1 hingga 31 Mei, aparat berhasil mengungkap sekitar 80 kasus narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 967 gram sabu, lebih dari 85 gram ganja, 40 batang pohon ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid yang diduga mengandung zat terlarang.
Kompol Fery menegaskan, terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara bagi pengguna yang memenuhi syarat, akan dilakukan asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan langkah rehabilitasi.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia 2026, Koopmeiners Resmi Lamar Kekasih
“Untuk pengedar kami kenakan pasal terkait peredaran narkotika, sedangkan pengguna akan menjalani asesmen terpadu guna menentukan apakah layak direhabilitasi,” jelasnya.
Ribuan Gram Narkotika Disita Sepanjang 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga memaparkan tren pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2026 yang menunjukkan intensitas penindakan terus meningkat.
Pada Januari 2026, polisi mengungkap 33 kasus dengan 38 tersangka dan menyita lebih dari 4,2 kilogram sabu serta 4,2 kilogram ganja. Februari tercatat 42 kasus dengan 52 tersangka dan barang bukti sabu hampir 30 kilogram serta ratusan butir ekstasi.
Sementara pada Maret, aparat mengungkap 23 kasus dengan 29 tersangka dan menyita lebih dari 2,4 kilogram sabu. Pada April, jumlah pengungkapan meningkat menjadi 52 kasus dengan 68 tersangka serta barang bukti sabu, ganja, ekstasi, liquid, hingga ratusan sachet happy water.
Data tersebut menunjukkan bahwa Deli Serdang masih menjadi salah satu wilayah yang rawan terhadap peredaran narkotika, sehingga membutuhkan pengawasan dan penindakan yang konsisten.
Baca Juga: Minta Tebusan HP Curian, Dua Pria di Labuhanbatu Diciduk Polisi
Kompol Fery menegaskan, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.
“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap,” tegasnya. (btr/han)
Editor : Johan Panjaitan