Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Jelang Kunjungan Menteri, Satpol PP Dairi Tertibkan Puluhan Papan Bunga Kritik Tambang

Johan Panjaitan • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:15 WIB
TERTIBKAN: Kasat Pol PP Dairi, Horas Pardede memimpin penertiban puluhan papan bunga yang dipasang APUK di depan Kantor Bupati Dairi terkait kritikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)
TERTIBKAN: Kasat Pol PP Dairi, Horas Pardede memimpin penertiban puluhan papan bunga yang dipasang APUK di depan Kantor Bupati Dairi terkait kritikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

 

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Puluhan papan bunga berisi kritik terhadap dampak aktivitas pertambangan di Kabupaten Dairi ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dairi, Kamis (4/6/2026). Penertiban yang dilakukan hanya beberapa jam sebelum kunjungan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, itu memicu sorotan dari kelompok masyarakat sipil dan aktivis lingkungan.

Pantauan di lapangan, sejumlah personel Satpol PP dipimpin langsung Kepala Satpol PP Dairi, Horas Pardede, membongkar papan-papan bunga yang terpasang di sepanjang depan Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Selanjutnya, papan bunga tersebut diangkut menggunakan kendaraan dinas milik Satpol PP.

Papan-papan bunga yang ditertibkan diketahui berisi berbagai pesan dan kritik terkait kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang dituding berpotensi ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di wilayah Dairi.

Horas Pardede menjelaskan, penertiban dilakukan karena pada hari yang sama Pemerintah Kabupaten Dairi menerima kunjungan kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang dipusatkan di kompleks Pendopo Bupati Dairi.

"Hari ini ada kunjungan Menteri ke area pendopo. Papan bunga itu bisa mengganggu," kata Horas saat dikonfirmasi.

Baca Juga: KPK Tahan Silmy Karim, Wamen Imipas Jadi Tersangka dalam OTT Imigrasi Jakbar

Selain itu, menurutnya, pemasangan papan bunga tersebut juga tidak disertai pemberitahuan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Dairi AKP Muhammad Sulkarnaen membenarkan adanya pemberitahuan aksi unjuk rasa dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK).

Menurutnya, massa aksi telah menyampaikan rencana demonstrasi dengan titik kumpul di Gedung Nasional Djauli Manik dan bergerak menuju Kantor DPRD serta Kantor Bupati Dairi.

"Untuk pemasangan papan bunga, yang kami terima adalah pemberitahuan aksi unjuk rasa. Mereka menyampaikan akan melakukan aksi di DPRD dan Kantor Bupati," ujarnya.

Dinilai Bentuk Pembungkaman Aspirasi

Penertiban papan bunga tersebut mendapat respons keras dari sejumlah elemen masyarakat yang terlibat dalam aksi.

Staf Yayasan Diakonia Pelangi Kasih, Monika Siregar, menilai tindakan Satpol PP mencerminkan sikap pemerintah yang tidak memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

"Hari ini kami memang menggelar aksi di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Dairi. Penggulungan papan bunga ini kami nilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan keresahan mereka terkait kehadiran tambang," tegas Monika.

Baca Juga: Spanyol vs Iraq: Pentas Kebangkitan Yamal dan Nico Williams

Ia menjelaskan, massa aksi sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan dalam agenda aksi tersebut telah dicantumkan penggunaan berbagai properti, termasuk papan bunga berukuran besar.

Monika juga menyayangkan minimnya perlindungan terhadap peserta aksi pada hari pelaksanaan demonstrasi.

Menurutnya, momentum kunjungan menteri justru menimbulkan kesan bahwa ruang penyampaian aspirasi masyarakat dibatasi.

"Kami mempertanyakan mengapa informasi kunjungan menteri tidak disampaikan sejak awal. Jangan sampai muncul kesan bahwa agenda tersebut digunakan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapatnya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kelompok masyarakat yang menyuarakan kritik terhadap aktivitas pertambangan bukanlah pihak yang anti pembangunan.

"Yang kami perjuangkan adalah keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan kekhawatiran justru dipandang sebagai lawan pemerintah," katanya.

Soroti Kebebasan Berpendapat

Senada dengan itu, Divisi Advokasi Petrasa, Duat Sihombing, menilai tindakan penertiban papan bunga tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan berekspresi.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin negara.

"Apa yang dilakukan Pemkab Dairi melalui Satpol PP menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap kebebasan berpendapat. Hak tersebut dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Duat.(rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
#tambang #menteri #satpol pp #papan bunga