MEDAN, SUMUT POS- Petugas Imigrasi Medan temukan pelanggaran keimigrasian yang berujung deportasi. Seorang warga negara Pakistan berinisial MR diketahui bekerja sebagai chef meskipun masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C1 yang tidak mengizinkan aktivitas bekerja.
Pelanggaran ini bermula dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada Mei 2026.
Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan bahwa MR sedang menjalani masa percobaan kerja sebagai chef di salah satu usaha kuliner di Medan.
Aktivitas tersebut diketahui dilakukan saat MR masih memegang Visa C1. Visa Kunjungan Indeks C1 diperuntukkan bagi kegiatan wisata, pengembangan diri, menghadiri pertemuan bisnis, konvensi, pameran, maupun kegiatan lain yang diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemegang visa tersebut tidak diperbolehkan bekerja atau menerima imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Medan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan yang dilakukan pada 2 Juni 2026, pukul 05.00 WIB.
Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal langsung proses pemulangan MR melalui Bandara Internasional Kualanamu. Yang bersangkutan diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat AirAsia OD327, sebelum melanjutkan perjalanan ke Lahore, Pakistan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan implementasi prinsip selective policy yang menjadi dasar kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setiap izin tinggal memiliki peruntukan yang harus dipatuhi. Jika memang memiliki keahlian dan ingin bekerja, sebaiknya sejalan dengan keahlian dalam mematuhi peraturan juga. Pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara, sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat dan tidak menimbulkan pelanggaran," jelasnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, terus menekankan pentingnya pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Karena itu, jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi, tetapi juga melalui pemantauan aktivitas orang asing selama berada di Indonesia. (rel/ram)
Editor : Juli Rambe