MEDAN, SUMUT POS– Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diapresi atas vonis bebas mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Askani dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, Abd Rahim Lubis dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan pertanahan, Rabu (3/6/2026) malam.
Putusan tersebut disambut positif oleh tim penasihat hukum dari Purba Hardyanto Law Office yang mendampingi kedua terdakwa selama proses persidangan.
Ketua tim penasihat hukum, Deny Surya Pranata Purba SH, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menyeluruh.
Baca Juga: Proyek Peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Masuki Tahap Hotmix, Progres Lampaui Target
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menilai seluruh fakta persidangan secara objektif. Sejak awal kami meyakini bahwa tindakan klien kami merupakan pelaksanaan kewenangan yang sah, bukan tindak pidana korupsi,” ujar Deny, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pembuktian di persidangan menunjukkan seluruh proses pemberian hak telah dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan jabatan yang berlaku.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Rudi Setiawan SH MH, menyebut tidak ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang maupun pemufakatan jahat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan aspek hukum administrasi pertanahan serta ketentuan regulasi yang dinilai tidak dapat diberlakukan secara retroaktif.
“Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada unsur mens rea maupun kesepakatan jahat dalam proses yang dilakukan para terdakwa,” ujar Rudi.
Dengan putusan bebas ini, pihak penasihat hukum berharap masyarakat dapat melihat bahwa proses peradilan telah berjalan secara terbuka dan berdasarkan pembuktian di persidangan.
Sebelumnya, majelis hakim diketuai M Kasim, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan pembebasan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan, sekaligus memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka. (man/ram)
Editor : Juli Rambe