Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemkab Langkat Dukung Penuh Posbakum Hadir hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

Johan Panjaitan • Kamis, 11 Juni 2026 | 11:07 WIB

Bupati Langkat, Syah Afandin saat menerima piagam penghargaan dari Kantor Kementerian Hukum. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
Bupati Langkat, Syah Afandin saat menerima piagam penghargaan dari Kantor Kementerian Hukum. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan komitmen penuh dalam mendukung keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan tanpa harus menghadapi kendala jarak maupun biaya.

Komitmen tersebut disampaikan langsung Bupati Langkat, Syah Afandin, saat menghadiri peresmian Posbakum yang diselenggarakan Kementerian Hukum bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Syah Afandin, kehadiran Posbakum merupakan terobosan strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat akar rumput. Melalui program ini, warga dapat memperoleh konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian persoalan hukum secara lebih mudah dan terjangkau.

Baca Juga: Sempat Dirawat di Medan, Anggota Satpol PP Dairi Meninggal Dunia

“Ini merupakan solusi dan langkah awal yang sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Langkat. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat dapat memperoleh hak yang sama dan mendapatkan akses terhadap keadilan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Di Sumatera Utara, program Posbakum telah menjangkau seluruh desa dan kelurahan dengan total 6.110 pos layanan yang telah terbentuk dan beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 277 Posbakum berada di Kabupaten Langkat dan tersebar di seluruh wilayah desa maupun kelurahan.

Keberadaan Posbakum diharapkan menjadi garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat. Layanan yang diberikan mencakup konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum serta advokasi, penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian di luar pengadilan, hingga rujukan kepada advokat apabila diperlukan.

Syah Afandin berharap seluruh Posbakum yang telah terbentuk dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Selain menjadi tempat mendapatkan informasi hukum, Posbakum juga diharapkan mampu membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara cepat dan efektif sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.

Baca Juga: Harapan Warga Gunung Tua Tonga di Balik Kunjungan TP PKK Sumut: Usaha Ibu-Ibu Makin Maju, Ekonomi Keluarga Kian Kuat

Pemerintah Kabupaten Langkat, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan agar program tersebut berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menilai program Posbakum sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini serta sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memperkuat pelayanan publik di bidang hukum.

Menurut Bobby, kehadiran Posbakum menjadi solusi konkret untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat tanpa harus datang ke pusat kota atau menempuh perjalanan jauh.

“Sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mendapatkan keadilan, karena layanan tersebut telah hadir di desa dan kelurahan masing-masing,” katanya.

Ia berharap Posbakum mampu menjadi instrumen penyelesaian berbagai persoalan hukum secara lebih merata dan efektif di tengah masyarakat.

Bobby juga mengungkapkan bahwa pembentukan Posbakum di Sumatera Utara telah mencapai progres 100 persen. Capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.

“Semoga ini menjadi langkah awal yang baik dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum sehingga dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa,” ujarnya.

Baca Juga: Deschamps Tetap Percaya, Mbappe Diproyeksikan Jadi No. 9 Prancis di Piala Dunia 2026

Program Posbakum sendiri merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Pemerintah juga akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelaksanaan layanan melalui sistem digital yang terintegrasi dengan Kementerian Hukum.

Sebagai bentuk penguatan kualitas layanan, pemerintah turut mewajibkan calon advokat menjalani masa magang di Posbakum. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pendamping hukum sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Dengan hadirnya Posbakum di seluruh desa dan kelurahan, pemerintah berharap tidak ada lagi warga yang kesulitan memperoleh akses terhadap bantuan hukum. Program ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan dan pelayanan hukum yang setara bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun lokasi tempat tinggal.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#posbakum #desa #Pemkab Langkat #kelurahan