LABURA, SUMUT POS- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pekerjaan tahun 2024 dinilai tidak ada perkembangan.
Akibat lambatnya penanganan kasus ini, Zulkifli Harahap sebagai pelapor, resmi melayangkan surat pengaduan ke Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Benar, saya sudah buat surat laporan ditujukan langsung kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri dan Kepala Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta", ungkap Zulkifli Harahap SH, kepada Sumut Pos, Sabtu (13/6/2026).
Baca Juga: Wabup Nisel pimpin Rakor Lanjutan Untuk Solusi Pendistribusian BBM & LPG Di Kepulauan Batu
Zulkifli menerangkan, pada 27 Mei 2025 lalu, ia resmi melaporkan dugaan korupsi ini ke Kapolda Sumut dengan membawa sejumlah bukti awal berupa foto dan video.
Adapun pengaduan yang disampaikan tentang kuota PSR untuk Kabupaten Labura diduga mencapai ± 1.000 Hektar dengan kucuran anggaran sekitar Rp30.000.000,- per hektar.
Namun, realisasi di lapangan diduga kuat hanya berjalan 50% atau sekitar 500 Ha saja. Ada potensi kerugian negara miliaran rupiah dari sisa anggaran yang tidak jelas rimbanya.
Selain itu, manipulasi Lahan Proyek di Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, ditemukan program PSR seluas ± 90 Ha yang justru dikerjakan di atas lahan karet aktif dan semak campuran. Hal ini dinilai menabrak aturan hukum dan petunjuk teknis pelaksanaan PSR.
Dikatakannya, Ditreskrimum Polda Sumut sebenarnya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/4179/VI/Res.7.5/2025/Ditreskrimum pada 18 Juni 2025, yang ditanda tangani Plt. Kabag Wassidik Mangara Hutagalung, penanganan perkara resmi dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Namun sejak pelimpahan tersebut, penanganan kasus ini justru terkesan diredam dan didiamkan tanpa ada kepastian hukum yang jelas. Saya sudah berupaya mempertanyakan perkembangan perkara ini secara tertulis ke Polda Sumut pada 14 Januari 2026, tetapi sama sekali tidak ada jawaban atau balasan," tegas Zulkifli.
Ia juga menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak transparan karena tidak pernah memberikan SP2HP secara berkala kepada pihak pelapor.
Merasa penegakan hukum tersebut tumpul, Zulkifli akhirnya melayangkan surat permohonan kepastian hukum ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026.
Ia mendesak agar jajaran petinggi kepolisian turun tangan melakukan pengawasan ketat serta asistensi langsung terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut agar kasus korupsi yang merugikan para petani sawit ini tidak menguap begitu saja.
Diketahui, surat aduan resmi ini juga ditembuskan langsung ke sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Pertanian RI di Jakarta serta Kapolda Sumatera Utara di Medan. (ind/ram)
Editor : Juli Rambe