Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kalapas Labuhan Ruku Bantah Tudingan dalam “Piagam Batu Bara”: Semua Harus Berdasar Fakta, Bukan Asumsi

Johan Panjaitan • Senin, 15 Juni 2026 | 21:35 WIB
Sejumlah aktivis hukum, insan pers, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil unjuk rasa di depan  Lapas Labuhan Ruku, Senin(15/6/2026). (Liberty H Haloho/Sumut Pos)
Sejumlah aktivis hukum, insan pers, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil unjuk rasa di depan Lapas Labuhan Ruku, Senin(15/6/2026). (Liberty H Haloho/Sumut Pos)

 

BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum, akhirnya angkat bicara menanggapi aksi damai sejumlah aktivis hukum, insan pers, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil yang menggelar deklarasi “Piagam Batu Bara” serta menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pengelolaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Senin (15/6).

Hamdi menegaskan bahwa seluruh tudingan yang dituangkan dalam petisi tersebut tidak didukung bukti konkret dan tidak mencerminkan kondisi faktual yang terjadi di dalam lapas. Meski demikian, ia menghormati aksi penyampaian pendapat tersebut sebagai bagian dari hak demokratis masyarakat yang berlangsung secara tertib dan kondusif.

"Kami menghargai setiap bentuk kritik dan kontrol sosial. Namun, setiap tuduhan seharusnya didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, bukan asumsi ataupun informasi yang belum teruji kebenarannya," tegas Hamdi kepada wartawan.

Baca Juga: Sering Main Ponsel di Toilet? Kebiasaan Ini Bisa Tingkatkan Risiko Ambeien

Menanggapi tudingan mengenai dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, Hamdi membantah keras adanya praktik tersebut. Menurutnya, pemberantasan narkoba justru menjadi salah satu fokus utama jajaran Lapas Labuhan Ruku.

Sebagai bentuk komitmen, pihaknya secara rutin menggelar razia kamar hunian sedikitnya dua kali setiap pekan. Kegiatan tersebut juga kerap dilakukan bersama aparat penegak hukum dan berbagai unsur terkait melalui razia gabungan.

Selain itu, tes urine terhadap petugas maupun warga binaan dilakukan secara berkala sebagai langkah deteksi dini sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Pengawasan Berlapis dan Layanan Komunikasi Resmi

Terkait tuduhan penggunaan telepon genggam ilegal serta keluar masuknya pihak luar tanpa pengawasan, Hamdi memastikan sistem pengamanan di Lapas Labuhan Ruku berjalan dengan pengawasan berlapis.

Setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan identitas, sementara aktivitas di sejumlah titik strategis dipantau melalui kamera pengawas (CCTV) yang beroperasi secara berkesinambungan.

Untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga, pihak lapas telah menyediakan layanan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) yang legal dan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Karena itu, tudingan mengenai penggunaan telepon genggam ilegal maupun lemahnya pengawasan terhadap pihak luar tidak sesuai dengan fakta yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Ambulans Terjun ke Jurang 300 Meter di Tanah Pinem, Perawat Asal Gayo Lues Tewas

Hamdi juga membantah adanya praktik pungutan liar, jual beli fasilitas, maupun perlakuan khusus terhadap warga binaan sebagaimana yang dituduhkan dalam Piagam Batu Bara.

Ia menegaskan seluruh layanan pemasyarakatan, mulai dari kunjungan keluarga, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat hingga layanan administrasi lainnya diberikan tanpa biaya alias gratis.

Menurutnya, prinsip pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel terus menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan tugas pemasyarakatan.

"Kami memastikan tidak ada jual beli fasilitas ataupun perlakuan istimewa bagi warga binaan tertentu. Semua hak diberikan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Makanan dan Keterbukaan Informasi

Mengenai kualitas makanan bagi warga binaan, Hamdi menyatakan seluruh proses penyediaan makanan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan hingga penyajian dilakukan dengan memperhatikan aspek kelayakan dan standar gizi.

Sementara terkait keterbukaan informasi publik, pihak lapas mengklaim terus membuka ruang informasi melalui berbagai kanal komunikasi resmi, termasuk media sosial yang secara rutin digunakan untuk mempublikasikan kegiatan dan layanan kepada masyarakat.

Klarifikasi Soal Warga Binaan Meninggal Dunia

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam aksi tersebut adalah meninggalnya seorang warga binaan. Menanggapi hal itu, Hamdi menyebut pihak lapas telah memberikan klarifikasi secara terbuka sesuai fakta dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, seluruh tahapan penanganan terhadap warga binaan yang bersangkutan telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk penyampaian informasi kepada keluarga dan instansi terkait.

Baca Juga: Kawal Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Medan : Data Yang Terkumpul, Akan Dijadikan Dasar Penyusunan Kebijakan Pemerintah

Atas berbagai tudingan yang tertuang dalam Piagam Batu Bara, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menilai delapan poin dugaan tersebut masih berupa klaim yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Karena itu, Hamdi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan institusi publik.

"Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, setiap informasi harus diuji berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Menutup keterangannya, Hamdi menegaskan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku akan tetap menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan berintegritas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat maupun warga binaan.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
#piagam batu bara #kalapas #Labuhan Ruku #warga binaan