Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dilema Wi-Fi ‘Tembak’ di Pelosok Padang Lawas: Menegakkan Hukum Tanpa Mematikan Akses Internet Warga

Johan Panjaitan • Selasa, 16 Juni 2026 | 15:19 WIB
Satreskrim Padang Lawas menggelar rapat mengenai Wifi Tembak si Pelosok Padang Lawas, Senin 15 Juni 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Satreskrim Padang Lawas menggelar rapat mengenai Wifi Tembak si Pelosok Padang Lawas, Senin 15 Juni 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Di tengah derasnya tuntutan transformasi digital, Kabupaten Padang Lawas menghadapi sebuah ironi. Di satu sisi, negara wajib menegakkan aturan terhadap penyedia layanan internet (ISP) ilegal yang kian menjamur. Namun di sisi lain, jaringan-jaringan internet yang kerap disebut sebagai "Wi-Fi tembak" justru menjadi tumpuan utama masyarakat desa yang belum tersentuh layanan resmi.

Dilema itulah yang menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Satreskrim Polres Padang Lawas, Senin (15/6/2026).

Bertempat di ruang rapat Satreskrim, sejumlah pemangku kepentingan duduk satu meja mencari solusi atas persoalan yang selama ini menjadi keluhan sekaligus kebutuhan masyarakat. Hadir dalam pertemuan tersebut Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, Kepala Dinas Perizinan Nurudin Kusumajaya Samosir, Kepala Dinas Kominfo H. Irsan S. Lubis, serta Manager PLN ULP Sibuhuan, Hafidz.

Rakor itu bukan sekadar agenda rutin birokrasi. Pertemuan tersebut menjadi langkah konkret untuk menjawab kritik masyarakat terkait maraknya bisnis internet ilegal, sekaligus merumuskan strategi agar penegakan hukum tidak berujung pada terputusnya akses digital warga di daerah terpencil.

Antara Aturan dan Kebutuhan Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus mengakui bahwa aparat penegak hukum berada pada posisi yang tidak mudah.

Menurutnya, aturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi harus ditegakkan. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak warga di pelosok masih bergantung pada penyedia layanan internet lokal yang belum mengantongi izin resmi.

Baca Juga: Enam Nelayan Asal Langkat Selamat, setelah Hanyut hingga Thailand

“Kalau langsung dilakukan penindakan tegas atau pemutusan terhadap usaha internet ilegal ini, tentu akan muncul persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar Irwansah.

Ia menjelaskan, keterbatasan jangkauan layanan operator resmi seperti Telkom maupun Icon Plus membuat masyarakat memilih alternatif lain demi mendapatkan akses internet.

Karena itu, pendekatan yang dipilih saat ini bukan semata-mata penindakan, melainkan pembinaan dan edukasi agar para pelaku usaha segera mengurus legalitas usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rakor ini menunjukkan bahwa kami tidak tinggal diam. Namun penanganannya harus mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Hanya Tujuh ISP yang Mengantongi Izin

Dalam rapat tersebut terungkap fakta bahwa jumlah penyedia layanan internet yang beroperasi secara legal di Padang Lawas masih sangat terbatas.

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas, Nurudin Kusumajaya Samosir, menyebut hingga saat ini hanya terdapat tujuh perusahaan penyedia internet yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Padahal, jaringan kabel internet terlihat membentang di banyak titik wilayah kabupaten.

Menurut Nurudin, persoalan ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan dari PLN dan Telkom sebagai pemilik infrastruktur strategis.

Baca Juga: Minum Air dari Galon Guna Ulang Picu Pubertas Dini Adalah Hoaks

“Kami berharap ada kerja sama yang kuat dari seluruh pihak untuk memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar segera menempuh jalur legal sesuai aturan,” katanya.

Pemda Siapkan Tenggat Waktu

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kominfo Padang Lawas H. Irsan S. Lubis menilai pendekatan persuasif menjadi langkah paling realistis dalam kondisi saat ini.

Ia mengusulkan adanya kesepakatan bersama berupa surat imbauan resmi yang memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha internet ilegal untuk mengurus perizinan dalam jangka waktu tertentu.

“Berikan mereka waktu untuk melengkapi legalitas. Setelah itu dilakukan monitoring secara berkala untuk melihat perkembangan di lapangan,” ujarnya.

Skema tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlanjutan layanan internet bagi masyarakat.

PLN Tegas: Kabel Ilegal di Tiang Listrik Akan Ditertibkan

Dalam rapat itu, isu pemanfaatan tiang listrik PLN oleh penyedia internet ilegal juga menjadi perhatian.

Manager PLN ULP Sibuhuan, Hafidz, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penggunaan aset PLN tanpa izin.

Menurutnya, hanya kabel milik PT Icon Plus (Iconnet), anak perusahaan resmi PT PLN (Persero), yang memiliki hak penggunaan pada tiang-tiang listrik milik PLN.

Apabila ditemukan kabel milik pihak lain yang dipasang tanpa izin, PLN tidak akan ragu mengambil langkah penertiban.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 (15/6): Jerman Tampil Perkasa, Persaingan Grup Kian Ketat

“Kalau ada kabel ilegal yang menempel di tiang PLN, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hafidz.

Mencari Jalan Tengah

Persoalan Wi-Fi ilegal di Padang Lawas pada akhirnya bukan sekadar soal pelanggaran administrasi atau bisnis tanpa izin. Di baliknya terdapat kebutuhan riil masyarakat akan akses internet yang semakin vital untuk pendidikan, pekerjaan, layanan publik, hingga aktivitas ekonomi.

Karena itu, penegakan hukum yang dibarengi pembinaan dan perluasan akses layanan resmi menjadi jalan tengah yang kini sedang diupayakan.

Editor : Johan Panjaitan
#Polres Padang lawas #ilegal #internet #wifi