SEI RAMPAH, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Sergai. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Sei Rampah, Senin (15/6/2026).
Bupati Sergai H. Darma Wijaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Suwanto Nasution, menyampaikan bahwa penyampaian ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekdakab, Pemkab Sergai kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Capaian tersebut sekaligus memperpanjang rekor WTP Kabupaten Sergai menjadi delapan kali berturut-turut sejak 2018.
Baca Juga: Enam Nelayan Asal Langkat Selamat, setelah Hanyut hingga Thailand
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Darma Wijaya dalam sambutannya.
Pendapatan Daerah Capai Rp1,87 Triliun
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pendapatan daerah Kabupaten Sergai ditargetkan sebesar Rp1,93 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,87 triliun atau sekitar 97,10 persen.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
PAD ditargetkan sebesar Rp173,50 miliar, namun realisasinya mencapai Rp153,31 miliar atau 88,37 persen. Sementara dana transfer terealisasi sebesar Rp1,48 triliun dari target Rp1,49 triliun atau mencapai 98,85 persen.
Adapun kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah justru melampaui target. Dari target Rp30,97 miliar, realisasinya mencapai Rp31,45 miliar atau sebesar 101,55 persen.
Baca Juga: Kemenekraf, Indosat, dan Adobe Berkolaborasi Ubah Kreativitas Menjadi Peluang Nyata
Di sektor pengeluaran, Pemkab Sergai mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp1,91 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,80 triliun atau sekitar 94,66 persen.
Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Untuk belanja modal yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur daerah, realisasinya mencapai Rp172,01 miliar atau 96,91 persen dari total pagu anggaran. Sementara belanja operasi tercatat sebesar Rp1,33 triliun atau sekitar 95,79 persen.
Dari pelaksanaan APBD 2025 tersebut, Pemkab Sergai mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp46,14 miliar yang akan menjadi komponen penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola
Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik itu mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan APBD sepanjang tahun 2025. Namun menurutnya, berbagai kekurangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan APBD masih terdapat kekurangan. Hal ini menjadi evaluasi penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran,” katanya.
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Selain menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Sergai juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Prancis vs Senegal: Panggung Pembuktian Sang Kapten, Mbappé
Menurut Darma Wijaya, revisi regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan tarif maupun objek retribusi daerah seiring kebutuhan peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
“Peninjauan tarif dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kemampuan masyarakat, serta keberlanjutan pelayanan publik,” ujarnya.
Perubahan regulasi itu juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memperkuat kebijakan fiskal pemerintah daerah di masa mendatang.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD, jajaran asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan instansi terkait.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan