BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Batu Bara. Laporan tersebut berkaitan dengan tayangan podcast yang diunggah di akun YouTube Rie Podcast dan dinilai merugikan nama baik pribadi maupun institusi yang dipimpinnya.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/VI/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juni 2026 pukul 16.31 WIB.
Dalam laporannya, Hamdi Hasibuan mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara yang dilaporkan bermula saat Hamdi menyaksikan tayangan podcast berjudul “LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku” yang ditayangkan melalui akun YouTube Rie Podcast.
Dalam tayangan tersebut, muncul sejumlah pernyataan mengenai dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Podcast itu juga menyinggung kasus meninggalnya seorang tahanan bernama almarhum Pane Perangin Angin yang disebut meninggal akibat dugaan penganiayaan oleh sesama tahanan dan disebut terjadi dengan sepengetahuan petugas lapas.
Selain itu, terdapat pula pernyataan yang meminta agar Kalapas Labuhan Ruku dicopot dari jabatannya.
Hamdi Hasibuan menilai berbagai pernyataan yang disampaikan dalam podcast tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya serta mencoreng reputasi lembaga yang dipimpinnya. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas informasi yang dianggap tidak berdasar tersebut.
Langkah pelaporan ke kepolisian, menurutnya, merupakan upaya untuk menguji kebenaran informasi yang beredar sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.
Baca Juga: 748 Pokir DPRD Langkat Ditetapkan, Jadi Arah Baru Perencanaan Pembangunan 2026
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan disebut berinisial M dan SA.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Batu Bara terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor juga belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan Kalapas Labuhan Ruku. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan