MEDAN, SUMUT POS- Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, H. Salman Alfarisi, menilai mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Sidebuk-Debuk, Kabupaten Karo, harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pariwisata di Sumatera Utara secara menyeluruh.
Menurut Salman, persoalan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya bukan hanya terjadi di Sidebuk-Debuk, tetapi juga kerap dikeluhkan wisatawan di sejumlah destinasi wisata lainnya di Sumut.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan terkait retribusi, pajak, dan berbagai pungutan yang berlaku di kawasan wisata.
Baca Juga: Ribuan Depot Air Minum di Sumut Belum Kantongi SLHS
“Kasus Sidebuk-Debuk jangan dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola pariwisata secara lebih baik di Sumatera Utara, karena kejadian serupa juga kerap terjadi di sejumlah destinasi wisata lainnya,” ujar Salman kepada wartawan, Rabu (17/06/2026).
Politisi PKS itu menilai, momentum ini juga perlu dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memperkuat fungsi pembinaan, supervisi, dan koordinasi terhadap penyelenggaraan kepariwisataan di daerah.
“Pemprov tidak perlu mengambil alih pengelolaan destinasi wisata yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Namun Pemprov memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan supervisi, serta memastikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dapat berjalan dengan baik di seluruh daerah. Yang dibutuhkan adalah kolaborasi yang kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha wisata, dan aparat penegak hukum,” katanya.
Salman juga mengingatkan bahwa praktik pungutan liar tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dapat memenuhi unsur tindak pidana.
“Pungutan liar pada dasarnya dapat memenuhi unsur pelanggaran pidana. Karena itu aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius terhadap praktik-praktik seperti ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra pariwisata daerah,” tegasnya.
Terkait substansi persoalan di Sidebuk-Debuk, Salman menilai selama ini terdapat kekeliruan dalam penerapan aturan terkait retribusi di sejumlah lokasi wisata. Menurutnya, retribusi daerah pada prinsipnya dikenakan atas layanan atau fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.
“Kalau di Sidebuk-Debuk banyak kawasan pemandian yang dikelola oleh pribadi atau swasta. Jadi tidak tepat jika pengunjung dikenakan retribusi daerah di luar biaya masuk yang telah ditetapkan pengelola. Pengunjung cukup membayar tiket masuk sesuai tarif yang ditentukan pengelola. Adapun kewajiban kepada daerah dipenuhi oleh pengelola melalui mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelola usaha wisata tetap memiliki kewajiban membayar pajak daerah maupun kewajiban lainnya sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pajak parkir apabila terdapat layanan parkir yang dikenakan kepada pengunjung.
Menurut Salman, tata kelola yang baik akan memberikan kepastian bagi wisatawan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau penerapan pajak dan retribusi dilakukan sesuai aturan yang berlaku, maka kawasan wisata dapat menjadi sumber PAD yang sangat potensial. Pada akhirnya hasilnya dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Salman berharap kasus yang mencuat di Sidebuk-Debuk dapat menjadi titik awal perbaikan tata kelola pariwisata di Sumatera Utara agar lebih tertib, transparan, nyaman bagi wisatawan, dan mampu meningkatkan daya saing destinasi wisata daerah. (map/ram)
Editor : Juli Rambe