Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Inspektorat Jenderal Kemendagri Evaluasi Kinerja Pemko Binjai, Soroti Pelaksanaan Program Strategis Nasional

Johan Panjaitan • Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB

Jahasan OPD di Kota Binjai saat mengikuti arahan pembinaan dan pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri. (Diskominfo Binjai/Sumut Pos)
Jahasan OPD di Kota Binjai saat mengikuti arahan pembinaan dan pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri. (Diskominfo Binjai/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kota Binjai menerima kunjungan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pembinaan dan pengawasan kinerja kepala daerah serta wakil kepala daerah terkait pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), Rabu (17/6/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memastikan berbagai program prioritas nasional berjalan selaras dan efektif di tingkat daerah. Kedatangan tim disambut Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin Simanjuntak, bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Chairin menegaskan komitmen Pemerintah Kota Binjai untuk mendukung agenda pembangunan nasional melalui penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengendalian inflasi, percepatan penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, hingga penguatan sektor investasi dan UMKM.

Baca Juga: Gerakan Tanam Bawang Merah di Simangittir, Pemda Paluta Dorong Ketahanan Pangan dan Penguatan Ekonomi Petani

Menurutnya, kunjungan dan evaluasi yang dilakukan Kemendagri menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperoleh masukan dan rekomendasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Melalui kunjungan kerja dan evaluasi ini, kami berharap memperoleh arahan, pembinaan, serta rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat pencapaian target pembangunan nasional maupun daerah,” ujar Chairin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri yang terus melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program prioritas.

“Atas nama Pemerintah Kota Binjai, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pembinaan yang diberikan. Semoga evaluasi ini menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja pemerintahan daerah,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri, Muhammad Dimiyathi, memaparkan sejumlah kebijakan strategis pemerintah pusat yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) wajib selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), tanpa mengabaikan karakteristik, potensi, dan kearifan lokal masing-masing daerah.

Baca Juga: BKPSDM Dairi Perkuat Disiplin ASN dan Transformasi Digital Lewat Bimtek DMS

Menurut Dimiyathi, sinkronisasi tersebut menjadi fondasi penting agar pembangunan daerah dapat berjalan searah dengan target pembangunan nasional selama periode 2025–2029.

Ia juga memaparkan sejumlah program prioritas yang menjadi fokus pemerintah pusat, di antaranya percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, pelaksanaan Program Sekolah Rakyat, serta pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memperkuat ketahanan pangan melalui optimalisasi pengelolaan gabah dan beras dalam negeri, serta mendukung distribusi cadangan beras pemerintah guna menjaga stabilitas pasokan pangan nasional.

Di sektor kesehatan, perhatian diarahkan pada penguatan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu agenda utama pemerintah.

Sementara di bidang pendidikan, daerah didorong memperluas akses pendidikan melalui pembangunan dan revitalisasi sarana pendidikan dasar maupun menengah.

Tidak kalah penting, pemerintah daerah juga diharapkan mampu menjaga stabilitas inflasi, mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha.

Dimiyathi menegaskan bahwa pelaksanaan Program Strategis Nasional merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Program strategis nasional menjadi salah satu fokus pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah. Apabila tidak dilaksanakan, terdapat konsekuensi berupa sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kemendagri #inspektorat #program nasional #pemko binjai #evaluasi