LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan ratusan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejari Deliserdang, Jalan Sudirman No. 5, Lubuk Pakam, Kamis (18/6/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan seluruh proses penegakan hukum tuntas hingga tahap eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sapta Putra SH MHum, menjelaskan total terdapat 211 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Ratusan barang bukti itu berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kejahatan terhadap orang dan harta benda, gangguan keamanan dan ketertiban umum, hingga kasus narkotika.
Untuk perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), sebanyak 41 perkara dieksekusi dengan pemusnahan barang bukti berupa kayu, pakaian, senjata tajam, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: Medan Membiru, Ribuan Kader Ramaikan Musda AMPI Sumut
Sementara itu, pada kategori Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL), terdapat 30 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, senjata api, mesin judi tembak ikan, 400 jenis obat keras, tabung gas, uang palsu, serta berbagai barang bukti lainnya.
Kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan. Sebanyak 140 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya dieksekusi dengan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat bruto 2.800 gram, ganja bruto 955 gram, 138 butir ekstasi, telepon seluler, timbangan elektronik, alat hisap sabu, dan barang bukti pendukung lainnya.
Dalam kesempatan itu, Sapta Putra turut memaparkan sejumlah perkara menonjol yang masuk dalam agenda pemusnahan. Di antaranya perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti terbesar, yakni 998,69 gram netto dengan terdakwa Restu Ilahi Tarigan dkk. Kemudian perkara ekstasi terbanyak sebanyak 120 butir dengan terdakwa Syahrul Razi alias Sahrul.
Selain itu, terdapat perkara kesehatan terkait 400 jenis produk obat keras dengan terdakwa Virgo Situmorang, perkara peredaran uang palsu dengan terdakwa Heri Sevriyanto Siregar alias Heri, serta perkara perjudian dengan terdakwa Nazwa Ramadina Zani dan rekan-rekannya.
“Pada hari ini total sebanyak 211 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab jaksa selaku penuntut umum untuk menuntaskan proses hukum hingga tahap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sapta Putra.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Empat ABK KMN Teratai Kembali ke Indonesia
Ia menambahkan, kegiatan serupa dilakukan secara rutin guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht ini rutin dilakukan untuk menghindari akses maupun penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Kami berharap upaya penegakan hukum yang konsisten dapat menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deliserdang,” tegasnya.
Usai proses pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang bersama para saksi dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang hadir. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (btr/han)
Editor : Johan Panjaitan