NISEL, Sumutpos.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/6/2026), di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Rapat dipimpin Wakil I Ketua DPRD Nias Selatan Wirahati Loi, S.H., didampingi Wakil Ketua II Sokhiwanolo Waruwu. Setelah dinyatakan memenuhi kuorum, sidang paripurna dibuka secara resmi dan berlangsung terbuka untuk umum.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nias Selatan yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H menyampaikan nota pengantar Ranperda sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Nias Selatan atas fungsi pengawasan yang telah dijalankan selama proses pelaksanaan APBD.
“Terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” ujar Amsarno.
Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemangku kepentingan, serta masyarakat Nias Selatan yang dinilai telah berkontribusi menjaga stabilitas pelaksanaan program pembangunan daerah.
Dalam pemaparannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan bentuk akuntabilitas atas seluruh pelaksanaan APBD 2025, termasuk program-program pembangunan yang telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menjadi bagian dari tahapan pembahasan lanjutan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Editor : Johan Panjaitan