STABAT, Sumutpos.jawapos.com– Pengelolaan belanja jasa Tim Ahli di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan. Dalam laporan hasil pemeriksaan auditor tahun anggaran 2025, pos anggaran tersebut disebut menimbulkan beban signifikan terhadap keuangan daerah hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Belanja jasa tim ahli yang dialokasikan untuk mendukung kinerja alat kelengkapan dewan (AKD) seperti pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga Badan Kehormatan Dewan (BKD), tercatat mengalami pembengkakan anggaran yang cukup signifikan.
Jumlah Tim Ahli Bertambah, Tak Berbasis Analisis Beban Kerja
Dalam temuan auditor, jumlah tim ahli DPRD Langkat mengalami peningkatan dari 10 orang pada tahun 2024 menjadi 17 orang pada tahun 2025. Penambahan tersebut tertuang dalam surat perintah Sekretariat DPRD Langkat Nomor 800.1.11.1-011/SP/Set.DPRD/2025.
Rinciannya, empat orang ditempatkan pada unsur pimpinan, tiga orang di Bapemperda, dan 10 orang untuk komisi-komisi di DPRD Langkat.
Namun, auditor menilai penambahan tersebut tidak didasarkan pada analisis beban kerja yang memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi tidak efisien dalam penggunaan anggaran daerah, terlebih belasan tim ahli tersebut menerima honor sebesar Rp200 ribu per kegiatan.
Baca Juga: Laka Beruntun di Sumbul Dairi, 2 Tewas dan 7 Luka-Luka, Diduga Truk Alami Rem Blong
Temuan lain menunjukkan adanya kelebihan pembayaran honorarium pada dua alat kelengkapan dewan yang nilainya mencapai hampir seratusan juta rupiah. Auditor menilai kondisi ini turut membebani keuangan daerah secara keseluruhan.
Selain itu, pola penempatan tim ahli yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi catatan tersendiri dalam laporan pemeriksaan.
Sekwan: Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah
Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut seluruh kelebihan pembayaran yang menjadi catatan auditor telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah.
“Sudah kita tindaklanjuti dengan menyetornya ke kas daerah,” ujar Basrah.
Terkait penambahan jumlah tim ahli, ia menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan alat kelengkapan dewan. Ia merujuk pada ketentuan dalam PP yang menyebutkan setiap AKD idealnya didukung oleh tiga tenaga ahli.
“DPRD Langkat memiliki enam alat kelengkapan, jadi secara kebutuhan seharusnya 18 orang. Namun yang tersedia anggarannya 17 orang,” jelasnya.
Basrah juga menegaskan bahwa mekanisme penempatan tim ahli telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing AKD, meski sebagian di antaranya diperbantukan lintas komisi.
Dalam laporan audit, praktik pengelolaan belanja tim ahli tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan