Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Inspektorat Binjai Benahi Tata Kelola Dana Kelurahan, Lurah Akan Jadi Kuasa Pengguna Anggaran

Johan Panjaitan • Minggu, 21 Juni 2026 | 18:00 WIB


Kepala Inspektorat Binjai, Heny Sitepu saat memimpin apel pagi di kantornya. (Foto dari Inspektorat Binjai/Sumut Pos )
Kepala Inspektorat Binjai, Heny Sitepu saat memimpin apel pagi di kantornya. (Foto dari Inspektorat Binjai/Sumut Pos )

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan di Kota Binjai mulai ditindaklanjuti. Pemerintah Kota Binjai melalui Inspektorat berupaya membenahi tata kelola anggaran tersebut agar lebih transparan, tepat sasaran, dan tidak kembali menjadi catatan dalam pemeriksaan keuangan pada tahun-tahun mendatang.

Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah mengalihkan kewenangan pengelolaan dana kelurahan kepada lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan.

Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, mengatakan perubahan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada tahun anggaran 2027.

“Nanti kelurahan akan dibuat sebagai KPA. Tahun 2027 pengelolaan dana kelurahan akan dilakukan langsung oleh kelurahan,” ujarnya.

Baca Juga: Belgia vs Iran: Adu Ketajaman Lukaku dan Taremi di Laga Penentuan Grup G

Menurut Heny, perubahan belum dapat dilakukan pada tahun 2026 karena anggaran telah berjalan di tengah tahun. Saat ini, pengelolaan dana kelurahan masih berada di bawah kecamatan sebagaimana mekanisme yang berlaku selama ini.

Ranperwal Sedang Disusun

Sebagai tindak lanjut rekomendasi auditor, Pemerintah Kota Binjai juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) yang akan menjadi pedoman teknis pengelolaan dana kelurahan.

Hasil review Inspektorat telah dikoordinasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara penyusunan regulasi kini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

“Hasil review inspektorat sudah kami koordinasikan dengan Ketua TAPD. Saat ini Ranperwal sedang disusun oleh BPKPD,” kata Heny.

Ia menegaskan, keberadaan aturan tersebut sangat penting agar dana kelurahan tidak lagi terpusat pada kecamatan, melainkan dikelola langsung oleh pihak yang paling memahami kebutuhan masyarakat.

“Kelurahan yang mengetahui kebutuhan warganya. Karena itu pengelolaannya harus lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Dana Kelurahan Dinilai Belum Tepat Kelola

Sebelumnya, auditor menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana kelurahan tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Baca Juga: Pabrik Mainan di Medan Johor Terbakar Hebat, Damkar Masih Lakukan Pendinginan

Dalam laporan pemeriksaan disebutkan bahwa penggunaan dana tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan secara optimal karena minimnya dokumen pendukung serta belum adanya regulasi teknis yang mengatur mekanisme pengelolaan secara rinci.

Dana kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dialokasikan melalui APBD selama ini melekat pada anggaran kecamatan dengan camat sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan karena tidak terdapat rincian yang jelas mengenai besaran anggaran maupun realisasi penggunaan dana pada masing-masing kelurahan.

Auditor juga mencatat Pemerintah Kota Binjai belum memiliki pedoman umum maupun aturan teknis pelaksanaan dana kelurahan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018.

Akibatnya, pengawasan dan evaluasi penggunaan dana menjadi sulit dilakukan, bahkan auditor mengaku kesulitan memperoleh informasi rinci terkait realisasi anggaran di tingkat kelurahan.

Fokus pada Kebutuhan Masyarakat

Melalui perubahan skema pengelolaan dan penyusunan regulasi baru, Pemko Binjai berharap dana kelurahan benar-benar dapat difokuskan untuk pembangunan sarana dan prasarana lingkungan serta program pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Dr Dimas Sofani : Pancasila Solusi dari Setiap Permasalahan Berbangsa dan Bernegara..

“Selama ini kelurahan harus mengajukan kebutuhan ke kecamatan karena tidak memiliki anggaran sendiri. Ke depan, kelurahan diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk mengelola kebutuhannya secara langsung,” ujar Heny.

Auditor juga merekomendasikan agar TAPD memastikan alokasi dana kelurahan digunakan sesuai peruntukan dan tidak dialihkan ke program lain yang tidak berkaitan dengan pembangunan lingkungan maupun pemberdayaan masyarakat. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#ranperwal #kpa #Inspektorat Binjai #lurah