Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Berbekal Informasi Warga, Polisi Ringkus Residivis Narkoba dengan 18,47 Gram Sabu di Tebing Tinggi

Johan Panjaitan • Minggu, 21 Juni 2026 | 21:10 WIB
transaksi sabu(ilustrasi)
transaksi sabu(ilustrasi)

 

TEBING TINGGI, Sumutpos.jawapos.com – Peran aktif masyarakat kembali menjadi kunci dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kota Tebing Tinggi. Berbekal informasi warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Harapan Indah, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang residivis narkoba beserta seorang perempuan dan menyita puluhan gram sabu siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Harapan Indah, Jalan Koperasi, Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (13/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, mengatakan operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Robi Barus: Setiap Warga Negara Wajib Miliki Wawasan Kebangsaan

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (42), warga Jalan Pala, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial RS (32), warga Jalan Meranti.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip ukuran besar serta enam paket sabu dalam plastik klip kecil. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 18,47 gram bruto.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, di antaranya dua unit timbangan digital, tiga pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip kosong, satu kotak kacamata, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Baca Juga: Robi Barus: Setiap Warga Negara Wajib Miliki Wawasan Kebangsaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial T. Keterangan itu kini menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang terkait dengan peredaran narkotika ini,” kata Jimmy.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pengedar #polres tebingtinggi #residivis #sabu