STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Proyek pengadaan meubelir untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 senilai Rp48,4 miliar menjadi sorotan setelah auditor menemukan dugaan kerugian negara akibat indikasi mark-up harga.
Pengadaan yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tersebut diketahui dibagi ke dalam dua paket besar dan dikerjakan oleh dua rekanan. PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) mengerjakan pengadaan meubelir SD dengan nilai kontrak Rp21,6 miliar, sementara PT Bismacindo Perkasa (BP) menangani paket meubelir SMP senilai Rp26,7 miliar.
Kedua proyek tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025, dengan cakupan pengadaan untuk sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Wawako Binjai Tegur Kadishub, Parkir Semrawut di Lapangan Merdeka Jadi Sorotan
Rincian pengadaan mencakup ratusan hingga ribuan paket meubel. Untuk SD negeri, terdapat 429 paket yang masing-masing berisi 28 meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis. Sementara SD swasta terdiri dari lima paket dengan spesifikasi serupa.
Adapun pada tingkat SMP, pengadaan meliputi 332 paket untuk sekolah negeri dan tiga paket untuk sekolah swasta, dengan komposisi 30 meja dan kursi siswa serta perlengkapan guru dan papan tulis pada setiap paketnya.
Namun, hasil pemeriksaan auditor mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pada pengadaan meubelir SD negeri dan swasta, ditemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar. Sementara pada proyek SMP, potensi kerugian disebut mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.
Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat.
Baca Juga: Rumah di Pangkalan Susu Langkat Digerebek, 84,28 Gram Sabu Diamankan
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Langkat, Robert Hendra Ginting yang juga bertindak sebagai PPTK, membantah keterlibatan dalam proses pengadaan tersebut.
“Namun aku tidak pernah dilibatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Stabat. Ia juga menyarankan agar konfirmasi ditujukan kepada pihak lain yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kadis Pendidikan.
Di sisi lain, Plt Inspektorat Langkat, Gumala Ulfa, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan auditor. Sementara Inspektur Pembantu (Irban) V, Syaifullah, hanya memberikan respons singkat dengan menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Auditor juga menyoroti tidak optimalnya fungsi pengawasan oleh kepala dinas pendidikan selaku pengguna anggaran. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan