MEDAN, SUMUT POS- Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2026-2030 menetapkan 15 peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara dan berhak melanjutkan ke tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di DPRD Sumut.
Hal itu terlihat di website Pemprov Sumut Senin (22/6). Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 006/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026 tentang Hasil Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Dr. Hatta Ridho.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan DBH Sawit, Eks Plt Kadis PUTR Binjai PPTK dan Rekanan Divonis 16 Bulan Penjara
Adapun 15 peserta yang dinyatakan lulus yakni :
1. Ade Sutoyo
2. Agussyah Ramadani Damanik
3. Andi Akbar Pulungan.
4. Dedy Ardiansyah.
5. Dr. Jumakir.
6. Esra Eduward Sinaga.
7. Fernando Sitanggang.
8. Hotria Gurning.
9. Ilham Syafii Harahap.
10. M. Taufiq Hidayah Tanjung.
11. Mangasi Tua Purba.
12. Muhammad Sahrir.
13. Syahrial Effendi.
14. Timo Dahlia Daulay.
15. Yandi Yohanes Purba.
Tim Seleksi menegaskan, peserta yang lolos wawancara wajib mengikuti tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan DPRD Sumut. Jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan akan diumumkan kemudian oleh lembaga legislatif tersebut.
Selain itu, seluruh peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan menyusun dan menyerahkan makalah berisi visi, misi, serta program kerja apabila terpilih menjadi anggota KI Sumut.
Makalah tersebut harus diserahkan paling lambat 29 Juni 2026 pukul 16.30 WIB kepada Tim Seleksi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Jalan H.M. Said Nomor 27 Medan.
Tim Seleksi memberi peringatan tegas bahwa peserta yang tidak menyerahkan makalah sesuai ketentuan akan dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi.
"Peserta yang tidak menyerahkan makalah sebagaimana dimaksud dianggap mengundurkan diri sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Tim Seleksi juga mengingatkan seluruh peserta agar terus memantau perkembangan tahapan seleksi melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pengumuman itu ditegaskan pula bahwa seluruh proses seleksi anggota KI Sumut tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun dan keputusan Tim Seleksi bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
Tahapan fit and proper test di DPRD Sumut nantinya akan menjadi penentu bagi 15 nama tersebut untuk memperebutkan posisi anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2026-2030. (san/ram)
Editor : Juli Rambe