Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Masyarakat Desak Bupati Simalungun Cabut SK Plasma, Sebut HGU PT ESI Sudah Berakhir

Juli Rambe • Senin, 22 Juni 2026 | 19:41 WIB
SIDANG: Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya, didampingi kuasa hukum penggugat usai mengikuti sidang di PTUN Medan, Senin (22/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
SIDANG: Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya, didampingi kuasa hukum penggugat usai mengikuti sidang di PTUN Medan, Senin (22/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Sidang gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya, terhadap Bupati Simalungun bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (22/6/2026).

Dalam sidang perkara Nomor 12/G/2026/PTUN.Mdn itu, penggugat menghadirkan 12 saksi untuk menguatkan dalil gugatan atas Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 tentang penetapan calon penerima dan calon lahan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar PT Eastern Sumatera Indonesia (ESI)/SIPEF Bukit Maraja.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Andi Jayadi Nur, didampingi hakim anggota Malahayati dan Andini.

Baca Juga: Ini 15 Calon Anggota Komisi Informasi Sumut Lolos Wawancara

Kuasa hukum penggugat, Hermansyah Hutagalung, mengatakan seluruh saksi yang dihadirkan menerangkan bahwa masyarakat di delapan desa sekitar perkebunan tidak pernah menerima manfaat program plasma maupun corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan.

“Semua saksi yang kami hadirkan menjelaskan bahwa masyarakat di delapan desa sekitar perkebunan tidak pernah menerima plasma maupun CSR. Padahal merekalah yang paling dekat dan paling terdampak oleh aktivitas perusahaan,” kata Hermansyah usai persidangan.

Menurutnya, kebijakan penetapan empat koperasi penerima plasma dalam SK Bupati tersebut tidak mewakili masyarakat yang secara sosial, ekonomi, dan geografis berada paling dekat dengan area perkebunan. Karena itu, pihaknya mendesak Bupati Simalungun segera mengevaluasi sekaligus mencabut keputusan tersebut.

Hermansyah menegaskan, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU). Dengan luas HGU PT ESI sekitar 3.177,94 hektare, seharusnya tersedia alokasi sekitar 600 hektare untuk lahan plasma masyarakat sekitar.

“Plasma dan CSR harus diprioritaskan kepada masyarakat yang berada paling dekat dan beririsan langsung dengan wilayah operasional perusahaan. Mereka yang selama ini merasakan dampak positif maupun negatif dari aktivitas perkebunan,” tegasnya.

Tak hanya menggugat ke PTUN, pihak penggugat juga berencana menempuh jalur hukum lain. Kuasa hukum lainnya, Daniel W Panggabean, menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan aktivitas pengelolaan dan penjualan crude palm oil (CPO) oleh PT ESI ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

Menurut Daniel, langkah itu ditempuh karena berdasarkan informasi dari kliennya, aktivitas perusahaan masih terus berjalan meski HGU PT Eastern Sumatera Indonesia disebut telah berakhir sejak 2023.

“Kami akan menyampaikan laporan ke Ditreskrimsus Polda Sumut terkait aktivitas pengelolaan dan penjualan CPO yang menurut klien kami masih berlangsung, sementara HGU perusahaan telah berakhir pada 2023,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum menyelidiki persoalan tersebut secara menyeluruh agar ada kepastian hukum, baik terkait status lahan maupun legalitas operasional perusahaan.

Dalam gugatan itu, Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah SK Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025, sekaligus mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#warga tuntut bupati #sipef bukit maraja #bupati simalungun