MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kini menghadirkan layanan pengantaran barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung ke rumah pemilik tanpa dipungut biaya.
Program ini dijalankan sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh kembali barang bukti yang menjadi haknya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Medan, Erwinta Tarigan, mengatakan layanan tersebut difokuskan untuk mengembalikan barang bukti kepada pemilik berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga: ABK KM Emirates GT 60 Meninggal saat Melaut
“Sekarang kami fokus pada pengembalian barang bukti langsung ke alamat penerima. Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya, kami antarkan langsung tanpa dipungut biaya apa pun,” katanya, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, kebijakan itu mulai diterapkan sejak Ridwan Sujana Angsar menjabat sebagai Kepala Kejari Medan.
Ia menegaskan, program ini juga bertujuan menghapus anggapan di tengah masyarakat bahwa pengambilan barang bukti di kantor kejaksaan membutuhkan biaya tertentu.
“Kami ingin menepis persepsi bahwa mengambil barang bukti di kantor kejaksaan harus mengeluarkan biaya. Faktanya, kami tidak meminta biaya apa pun, bahkan kami mengantarkannya langsung ke alamat penerima,” ujarnya.
Dia menjelaskan, layanan pengantaran gratis tersebut diberikan untuk masyarakat yang berada di wilayah hukum Kejari Medan. Langkah ini diharapkan bisa memberi kemudahan, terutama bagi warga yang kesulitan datang langsung ke kantor kejaksaan.
Ia menambahkan, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memiliki tugas mengelola barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Layanan pengantaran barang bukti secara gratis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Kejari Medan sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh kembali haknya berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Erwinta.
Salah seorang warga Kota Medan, Suwandi Syahputra, yang menerima pengembalian barang bukti secara gratis, menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Medan.
“Terima kasih atas pengembalian barang bukti ini. Semoga Kejaksaan Negeri Medan semakin baik dan jaya. Kejaksaan Negeri Medan paten,” ujarnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe