MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Sejumlah warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, meminta Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menunda bahkan membatalkan pelantikan kepala desa terpilih. Permintaan itu muncul setelah warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar pada awal tahun ini.
Salah seorang warga, Jusup Pandia, menyebut keberatan masyarakat berawal dari proses pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang membentuk panitia pemilihan diduga tidak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar legalitas kepengurusannya saat proses pembentukan panitia berlangsung.
“Karena itu kami meminta Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang meninjau kembali hasil Pilkades dan membatalkan pelantikan kepala desa terpilih sampai seluruh persoalan ini mendapat kejelasan,” ujar Jusup kepada wartawan, Senin (22/6).
Selain itu, warga juga mempersoalkan posisi Ketua P2KD yang dijabat oleh seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon kepala desa yang kemudian terpilih. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap independensi penyelenggara pemilihan.
Baca Juga: PLN Binjai Teken SPJBTL 13,63 MVA dengan Tujuh Perusahaan
Keberatan warga sebenarnya telah disampaikan sejak April 2026 melalui surat kepada Pemerintah Kecamatan Pancur Batu dan pihak terkait lainnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah kecamatan bersama unsur desa sempat menggelar musyawarah guna mencari solusi. Namun hingga kini, warga menilai belum ada penyelesaian yang memuaskan.
“Musyawarah sudah dilakukan, tetapi substansi keberatan masyarakat belum terjawab. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan administrasi,” kata Jusup.
Ia juga menyinggung adanya dugaan persoalan administrasi lain yang menurut warga perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Seluruh temuan tersebut, lanjutnya, telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta diajukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Hestiven Br Sinuhaji. Ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses Pilkades Gunung Tinggi sebelum pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan. “Kami hanya ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mendapat legitimasi dari masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Lima Warga Vietnam Diduga Petik Ceri Tanpa Izin di Jepang, Berujung Kehilangan Pekerjaan
Menanggapi berbagai keberatan tersebut, Penjabat (Pj) Kepala Desa Gunung Tinggi, Upik, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, legalitas BPD yang dipersoalkan warga memiliki dasar hukum yang jelas karena pembentukannya dilakukan melalui keputusan yang diterbitkan pemerintah kabupaten.
“Surat keputusan BPD itu ada dan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten. Jadi dasar hukumnya jelas,” kata Upik.(rel/han)
Editor : Johan Panjaitan