BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Batu Bara secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Batu Bara. Penyampaian nota pengantar tersebut dilakukan Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal SE, MAP, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M. Safii didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRD.
Mewakili Bupati Batu Bara, Syafrizal menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Petani dan Nelayan Disebut Pahlawan Pangan, AYP Apresiasi Dukungan Prabowo
Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen tersebut wajib dilengkapi laporan keuangan pemerintah daerah, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD).
Dalam kesempatan itu, Syafrizal menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Batu Bara atas sinergi dan dukungan yang selama ini terjalin dalam menjalankan agenda pembangunan daerah.
“Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Batu Bara menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syafrizal mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga: Ini Cara Menyembuhkan Bisul tanpa Harus Dipecahkan Secara Paksa
Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tahun 2025,” kata Syafrizal.
Ia menambahkan, keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah itu tidak lepas dari kontribusi dan partisipasi seluruh pihak yang aktif mendukung proses pemeriksaan.
Menurutnya, raihan WTP bukan sekadar prestasi administratif, melainkan menjadi dorongan untuk terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Semoga kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat terus dipertahankan. Selanjutnya, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 kami sampaikan dalam dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas bersama DPRD,” pungkasnya.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan