Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemkab Paluta Fasilitasi MoU dengan PT PIS, Perbaikan Jalan 4,5 Km Jadi Ujian Komitmen

Johan Panjaitan • Jumat, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB
Pemkab Paluta Fasilitasi MoU dengan PT PIS Terkait Perbaikan Jalan 4,5 KM. (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Pemkab Paluta Fasilitasi MoU dengan PT PIS Terkait Perbaikan Jalan 4,5 KM. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PALUTA, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berupaya meredam gejolak yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas operasional PT Paluta Inti Sawit (PT PIS). Lewat sosialisasi implementasi Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Aula Kantor Camat Halongonan Timur, Jumat (26/6/2026), pemerintah membuka ruang dialog sekaligus menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan dengan investasi.

Forum yang dihadiri unsur pemerintah, DPRD, TNI-Polri, kepala desa, tokoh masyarakat, serta manajemen PT PIS itu menjadi tindak lanjut atas MoU yang ditandatangani Bupati Paluta H Reski Basyah Harahap SSTP MSi bersama Kuasa Direksi PT PIS Pon Wen Jye pada Mei lalu.

Kesepakatan tersebut mengatur pemanfaatan sekaligus perbaikan ruas jalan penghubung Desa Siancimun menuju Desa Batang Pane II dan III yang selama ini menjadi jalur utama aktivitas perusahaan maupun masyarakat.

CSR Rp784 Juta untuk Jalan dan Jembatan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Paluta Hendrik Gunawan ST MSi menjelaskan, kerja sama berlaku selama lima tahun dengan komitmen awal PT PIS mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp784.350.000 pada 2026.

Dana itu diprioritaskan untuk pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan sepanjang 4,5 kilometer, serta rehabilitasi dua unit jembatan gelagar di ruas Simpang Trans Batang Pane II.

Baca Juga: Universitas Murni Teguh Resmikan Fakultas Kedokteran, Targetkan Lahirkan Dokter Berstandar Internasional dan Berempati

Sebagai bagian dari kesepakatan, Pemkab Paluta akan membuka portal di Simpang Siancimun sehingga kendaraan logistik dan operasional perusahaan dapat melintasi jalur tersebut sesuai ketentuan yang disepakati bersama.

Jalan Rusak, Debu, hingga Rumah Retak

Namun, di balik rencana pembangunan infrastruktur itu, masyarakat menyampaikan persoalan yang selama ini mereka rasakan.

Mobilitas truk pengangkut sawit dinilai telah memicu debu tebal yang mengganggu kesehatan warga. Anak-anak disebut menjadi kelompok paling rentan terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama saat musim kemarau.

Tak hanya persoalan debu, warga juga mempertanyakan prioritas pembangunan yang mendahulukan perbaikan jembatan sementara pengaspalan jalan dilakukan secara bertahap.

Keluhan lain yang mengemuka adalah kerusakan sejumlah rumah warga yang diduga dipicu getaran kendaraan bertonase besar.

"Kami berharap perusahaan tidak hanya memperbaiki jalan sesuai kontrak, tetapi juga melanjutkan sekitar satu kilometer lagi hingga tersambung ke jalan aspal utama," ujar salah seorang kepala desa.

PT PIS Siap Bertanggung Jawab

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Manajer Pabrik PT PIS, Toni, memastikan perusahaan tidak akan mengabaikan keluhan masyarakat.

Untuk dugaan kerusakan rumah warga, perusahaan akan membentuk tim teknis sipil guna melakukan verifikasi di lapangan.

"Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan memang disebabkan aktivitas kendaraan perusahaan, kami siap memperbaikinya," tegas Toni.

Ia juga mengakui penyiraman jalan selama ini belum optimal karena keterbatasan armada.

Baca Juga: Bupati Labusel Lantik 43 Pejabat, Tekankan Jabatan Bukan Zona Nyaman

"Saat ini kami baru memiliki satu unit mobil penyiram. Bulan depan akan kami tambah satu unit lagi agar intensitas penyiraman meningkat dan debu dapat ditekan," katanya.

Pemkab: Komitmen Harus Ditepati

Mewakili Bupati Paluta, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Lairar Rusdi Nasution SSTP MM, menegaskan pemerintah daerah mengambil posisi sebagai penengah yang memastikan investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, MoU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perjanjian yang memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak.

Ia pun mengingatkan PT PIS agar konsisten menjalankan seluruh komitmen yang telah disepakati.

"Apabila di kemudian hari perusahaan terbukti mengingkari kesepakatan atau mengabaikan kewajibannya, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku untuk mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan operasional perusahaan," tegas Lairar.

Baca Juga: Dihadirkan Sebagai Saksi, Faisal Hasrimy Gagal Berikan Keterangan di Kasus Smartboard Langkat

Pemerintah juga meminta masyarakat tetap mengedepankan dialog dan menyampaikan setiap persoalan melalui mekanisme resmi, mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara terukur.

Sosialisasi berlangsung kondusif hingga selesai. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Paluta Jonner Partaonan Harahap, anggota DPRD Ratub, unsur TNI-Polri, jajaran Organisasi Perangkat Daerah, Camat Halongonan Timur, Camat Halongonan, kepala desa, serta tokoh masyarakat di kawasan lingkar perkebunan sawit.

Dengan dimulainya implementasi MoU ini, masyarakat kini menanti pembuktian. Bagi pemerintah, keberhasilan kerja sama tidak diukur dari besarnya nilai investasi, melainkan dari sejauh mana komitmen itu benar-benar menghadirkan jalan yang lebih layak, lingkungan yang lebih sehat, dan rasa keadilan bagi warga yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas industri. (mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
#PT PIS #Pemkab Paluta #Perbaikan #mou