PADANG LAWAS, SUMUT POS— Aparat penegak hukum dari Sat Reskrim Polres Padang Lawas, bergerak bersama tim jajaran Pemkab Padang Lawas dan ICON Plus (PT Indonesia Comnets Plus), melakukan penertiban jaringan internet ilegal yang nekat menumpang tanpa izin, di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Padang Lawas, Sabtu (27/6/2026).
Adapun penertiban tersebut, tepatnya di tiga titik strategis di area perkotaan padat instalasi, tepatnya di Lingkungan I, Lingkungan II, dan Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa satu per satu tiang listrik yang mencurigakan. Dan menemukan boks-boks distribusi dan bentangan kabel Wi-Fi tak berizin yang memanfaatkan aset PLN secara cuma-cuma.
Baca Juga: 51 Tahun di Indonesia, Sompo Indonesia Selenggarakan Sompo Festival
Di tiga titik krusial tersebut, tim langsung menempelkan label peringatan keras berwarna mencolok.
"Kami melakukan pendampingan penegakan aturan dan pemasangan label peringatan pada boks serta kabel Wi-Fi yang menumpang tanpa izin pada tiang listrik milik ICON Plus PLN," tegas Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus di sela-sela operasi.
Ditegaskannya, walaupun menempelkan striker peringatan, tetapi tidak akan ada tindakan pidana.
"Seluruh pengusaha Wi-Fi atau Internet Service Provider (ISP) lokal yang jalurnya terbukti melanggar akan diundang secara resmi. Mereka akan diberikan sosialisasi mendalam tentang bagaimana cara legal memanfaatkan infrastruktur tiang listrik," ungkapnya.
Kehadiran tim gabungan ini menegaskan bahwa masalah kabel ilegal bukan sekadar urusan estetika kota yang semrawut, melainkan juga menyangkut potensi bahaya keselamatan (seperti korsleting listrik) dan kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor perizinan. Hukum yang ditegakkan hari ini masih berwajah humanis.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi alarm keras bagi para pelaku bisnis digital di Padang Lawas: Boleh membuka ruang digital seluas-luasnya untuk masyarakat, namun jangan pernah melangkahi hukum yang berlaku di bumi fisik. (mag-12/ram)
Editor : Juli Rambe