LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa rumah toko (ruko) di kawasan Delimas Plaza, Lubukpakam, berlangsung dinamis di ruang Komisi II DPRD Deliserdang, Senin (29/6/2026). Pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ruko Delimas mengaku kecewa terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi agar tidak ada pengosongan paksa sebelum perkara memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap.
RDP dipimpin anggota Komisi II DPRD Deliserdang, Indra Silaban, dan dihadiri perwakilan 36 pedagang, unsur Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta manajemen PT Delimas Plaza.
Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas, Mardi Sijabat, menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan perwakilan Pemkab Deliserdang dalam forum tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru menimbulkan kebingungan.
Menurutnya, terdapat perbedaan sikap di internal pemerintah daerah. Di satu sisi, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Deliserdang menyatakan proses pengosongan tetap akan dilakukan melalui permohonan bantuan kepada Polresta Deliserdang. Namun di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setdakab Deliserdang menyebut penyelesaian perkara diserahkan kepada proses pengadilan.
"Kami bingung dengan pernyataan yang disampaikan. Bagaimana mungkin berbicara soal eksekusi, sementara hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Mardi.
Baca Juga: Pendaftaran Tahap I SPMB SD dan SMP di Dairi Dibuka Serentak, Berlangsung 29 Juni hingga1 Juli
Ia menjelaskan, saat ini para pedagang telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan Nomor Perkara 208/Pdt.G/2026/PN Lbp.
Menurut Mardi, perjanjian kerja sama yang menjadi dasar keberadaan ruko tidak dapat dibatalkan secara sepihak hanya karena masa kontrak telah berakhir. Ia menegaskan, perjanjian tersebut melibatkan tiga pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Deliserdang, PT Delimas Plaza, dan pemilik ruko, serta diperkuat dengan keputusan bupati dan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
"Selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian itu, maka tidak bisa diakhiri secara sepihak. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta DPRD Deliserdang menjalankan fungsi pengawasan dengan mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah daerah tidak melakukan pengosongan paksa sebelum ada putusan pengadilan.
"Kami berharap Komisi II DPRD berani merekomendasikan agar tidak ada pengosongan sebelum perkara ini diputus pengadilan. Pemkab juga wajib tunduk pada hukum," katanya.
Mardi mengaku optimistis gugatan para pedagang akan dikabulkan majelis hakim. Dalam perkara tersebut, para penggugat meminta agar Pemkab Deliserdang memberikan rekomendasi perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 hingga 30 tahun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 terhadap 45 unit ruko.
Baca Juga: Danamon Umumkan Pemenang Danamon Hadiah Beruntun 5.0, Perkuat Engagement Nasabah di 11 Region
Ia juga menyoroti absennya pihak Pemkab Deliserdang dalam persidangan yang telah berlangsung.
"Besok sidang keempat. Namun hingga kini Pemkab Deliserdang belum pernah hadir meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Disperindag Deliserdang, T.M. Yahya, menegaskan seluruh langkah yang ditempuh pemerintah daerah telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut pengelolaan aset daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Semua langkah yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Yahya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan tetap dilakukannya pengosongan meski perkara masih bergulir di pengadilan, Yahya menyatakan pihaknya akan menjalankan arahan pimpinan.
"Sesuai arahan pimpinan, kami tetap menyampaikan bahwa aset tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Deliserdang," ujarnya.
Baca Juga: Bendahara Partai Buruh, Sri Astuti Resmi Mundur
Sementara itu, Ketua RDP yang juga anggota Komisi II DPRD Deliserdang, Indra Silaban, mengatakan seluruh masukan dari para pihak akan menjadi bahan pembahasan internal komisi sebelum DPRD mengambil sikap resmi.
"Kami sudah mendengar penjelasan dari pihak pedagang, PT Delimas, maupun Pemkab Deliserdang. Selanjutnya Komisi II akan menggelar rapat untuk menentukan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan secara resmi," katanya.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan