BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batu Bara bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batu Bara memperkuat sinergi dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui rapat koordinasi yang digelar di Kantor BPN Batu Bara, Selasa (30/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin Kepala Kantor BPN Kabupaten Batu Bara, Richard Immanuel L. Tobing, S.H., LL.M., yang diwakili Koordinator Urusan Penetapan Hak dan Pendaftaran, Harun Wijaya Pane. Turut mendampingi Muhammad Syafii, S.H., Staf Urusan Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Batu Bara.
Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan BKAD Kabupaten Batu Bara serta jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara sebagai bentuk komitmen bersama dalam mempercepat legalisasi aset wakaf.
Harun Wijaya Pane mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Batu Bara.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf sekaligus mencegah potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari.
"Melalui sinergi ini diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, sehingga seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum dan administrasi pertanahan yang tertib," ujarnya.
Selain memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, percepatan sertifikasi juga diharapkan mendukung terwujudnya tata kelola administrasi pertanahan yang lebih baik di Kabupaten Batubara. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan