LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan konsistensinya dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut ditandai dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kali berturut-turut.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Labusel, Syahdian Purba Siboro, dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu Selatan yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (30/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan Nota Pengantar sekaligus Nota Jawaban Pemerintah atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Syahdian menegaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan selama Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Kejati Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar
"Dokumen pertanggungjawaban ini telah disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara," ujarnya.
Momentum tersebut juga menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, daerah ini kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Capaian itu mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp947,99 miliar atau 94,78 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp907,94 miliar atau 85,13 persen dari total pagu anggaran.
Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp40,05 miliar. Adapun realisasi pembiayaan daerah mencapai Rp74,39 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp114,45 miliar. Sebagian dana SiLPA tersebut telah dialokasikan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Pola Makan Ultra-Proses Diduga Picu Lonjakan Kanker Usus pada Usia Muda
Syahdian berharap proses pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif.
"Melalui kerja sama yang harmonis, kita berharap seluruh kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu Selatan," pungkasnya.(mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan