Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejatisu Selidiki Dugaan Korupsi Meubelir Rp48,4 Miliar di Langkat, Proyek Diduga 'Kejar Tayang' dan Diproses di Luar Jam Kerja

Johan Panjaitan • Senin, 6 Juli 2026 | 18:00 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution, Medan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution, Medan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com– Di tengah sorotan publik terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan meubelir senilai Rp48,4 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) nyaris luput dari perhatian.

Padahal, penyelidikan tersebut mengungkap sejumlah temuan yang dinilai janggal, mulai dari proses pengadaan yang berlangsung sangat cepat (kejar tayang), transaksi melalui e-katalog yang dilakukan hingga dini hari di luar jam kerja, hingga dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Baca Juga: Kehamilan Usia 40 Tahun ke Atas Meningkat, Ini Risiko yang Perlu Diketahui

Penyelidikan Kejatisu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.

Laporan hasil pemeriksaan auditor menunjukkan adanya pola yang tidak lazim dalam tahapan pengadaan.

Pada paket meubelir SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa, proses pembuatan paket melalui sistem e-katalog tercatat dimulai pada 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB. Tahapan negosiasi kemudian berlangsung hingga pukul 02.15 WIB pada 21 Februari 2025 sebelum akhirnya disetujui.

Sementara itu, paket pengadaan meubelir SD yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera juga berlangsung dalam rentang waktu yang tak biasa. Paket dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 02.21 WIB, lalu proses negosiasi hingga persetujuan pesanan selesai pada pukul 06.01 WIB.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan karena seluruh proses berlangsung di luar jam kerja pemerintahan dan dilakukan tidak lama setelah Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat.

Baca Juga: Mendagri Tunjuk Tiorita Br Surbakti sebagai Plt Bupati Langkat, Pemerintahan Dipastikan Tetap Berjalan

Hingga Senin (6/7/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan. Saat didatangi ke kantornya, yang bersangkutan juga tidak berada di tempat.

Bagian PBJ: Semua Proses Dilakukan di Dinas

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, David Pardede, menegaskan pengadaan melalui mekanisme e-purchasing atau e-katalog bukan menjadi kewenangan unit PBJ.

Menurutnya, seluruh proses mulai dari penginputan paket hingga pembayaran dilakukan oleh perangkat daerah pengguna anggaran.

"Yang ngeklik, bayar, SPJ, menerima barang, dan menyalurkan barangnya di dinas semua," kata David.

Ia menjelaskan bahwa proses penginputan dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA), sedangkan transaksi melalui e-katalog dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Wabup Sergai Tinjau Korban Puting Beliung, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran dan Imbau Warga Tetap Waspada

"Dari mulai menginput itu mereka Pengguna Anggaran. Baru yang ngekliknya PPK. Karena nilainya di atas Rp200 juta, kalau PBJ hanya menangani pengadaan melalui tender," jelasnya.

PPK dalam proyek tersebut diduga dijabat Supriadi, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 yang sedang diproses Kejaksaan Negeri Langkat.

Proyek pengadaan meubelir Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk memenuhi kebutuhan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri maupun swasta.

Nilai total proyek mencapai Rp48,4 miliar, yang terbagi dalam dua paket besar.

PT Dharma Adji Sejahtera memperoleh kontrak pengadaan meubelir SD senilai Rp21,6 miliar, sedangkan PT Bismacindo Perkasa mengerjakan paket meubelir SMP senilai Rp26,7 miliar.

Pelaksanaan proyek berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor, terdapat indikasi mark-up harga yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Pada paket pengadaan SD, potensi kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Sementara pada paket SMP, potensi kerugian disebut melebihi Rp4,5 miliar.

Auditor juga menemukan indikasi bahwa kedua perusahaan pelaksana tidak bertindak sebagai produsen maupun distributor utama barang yang dipasok.

PT Dharma Adji Sejahtera disebut memperoleh produk dari PT AUI berdasarkan kerja sama pemasaran untuk pengadaan pemerintah melalui mekanisme LKPP.

Pola serupa ditemukan pada PT Bismacindo Perkasa yang diduga mendapatkan barang dari PT DNS, sementara sejumlah komponen meubel lainnya berasal dari perusahaan berbeda, termasuk PT PKP dan PT ArI.

Dalam skema tersebut, PT Bismacindo Perkasa disebut hanya memasok sebagian kecil item berupa papan tulis.

Baca Juga: Kejuaraan Kempo Antar Dojo Sumut 2026 Sukses

Model pengadaan seperti itu dinilai auditor membuka ruang terjadinya ketidakwajaran harga sekaligus memperbesar potensi pemborosan anggaran negara.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek pengadaan meubelir tersebut. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#meubelir #kejar tayang #auditor #Kejatisu #korupsi