Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Demo Jilid III Kepung Polres Padang Lawas, Aktivis PETIR Soroti Penanganan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

Johan Panjaitan • Selasa, 14 Juli 2026 | 17:15 WIB
Massa PETIR geruduk  Polres Padang Lawas, tuding ada aroma pembiaran Mafia Rokok Ilegal, Senin 13 Juli 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Massa PETIR geruduk Polres Padang Lawas, tuding ada aroma pembiaran Mafia Rokok Ilegal, Senin 13 Juli 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Gelombang protes terhadap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Padang Lawas kembali menguat. Puluhan massa yang tergabung dalam Pemuda Aktivis Kiri (PETIR) menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas, Senin (13/7/2026), mendesak aparat penegak hukum meningkatkan penindakan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai.

Sekitar 30 mahasiswa dan pemuda mengikuti aksi tersebut. Mereka menilai penanganan yang dilakukan aparat belum menyentuh akar persoalan sehingga praktik peredaran rokok ilegal dinilai masih terus berlangsung dan berpotensi merugikan penerimaan negara.

Koordinator aksi, Soripada Hasibuan, menilai langkah penegakan hukum sejauh ini belum maksimal. Menurutnya, penyitaan barang bukti harus diikuti dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peredaran rokok ilegal tersebut.

Baca Juga: Personel Polres Nias Selatan Buka Jalur untuk Pasien di Tengah Kemacetan Antrean BBM

"Kami melihat sudah ada penyitaan barang bukti. Namun, yang menjadi pertanyaan kami, mengapa belum ada penindakan terhadap pelaku yang diduga berada di balik peredaran rokok ilegal ini," ujar Soripada dalam orasinya.

Ia meminta aparat menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam aksi itu, PETIR juga menyampaikan hasil temuan lapangan mereka terkait sejumlah wilayah yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal, di antaranya Desa Hasahatan, Desa Siolip, Tanjung Botung, Sigala-Gala Padang Luar, Binanga, serta kawasan Sosa dan Hutaraja Tinggi.

Koordinator lapangan, Qadafi Nasution, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi. Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

PETIR turut menyampaikan bahwa apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut, massa berencana membawa aspirasi serupa ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

"Kami akan mengonsolidasikan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk menyampaikan aspirasi ke Polda Sumut apabila tidak ada langkah nyata dalam penanganan persoalan ini," kata Qadafi.

Polres: Penanganan Dilakukan Bersama Bea Cukai

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus yang mewakili Kapolres menemui massa aksi. Ia menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani dugaan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Garudayaksa FC Pertahankan Andik Vermansyah, Siap Kembali Bersaing di Liga 1

Menurut Irwansyah, penanganan perkara cukai memerlukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang cukai.

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik ilegal di wilayah hukum Padang Lawas. Terkait peredaran rokok ilegal, kami terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana cukai. Kami memohon waktu agar proses ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Polres Padang lawas #rokok ilegal #petir