DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Pencabutan izin operasional PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 6 Februari 2026 meninggalkan dampak sosial dan ekonomi yang besar bagi masyarakat Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Ratusan warga yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut kini kehilangan sumber penghasilan dan harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sejumlah mantan karyawan yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, sejak aktivitas perusahaan dihentikan, mereka tidak lagi bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL). Akibatnya, pendapatan keluarga terputus dan kondisi ekonomi semakin terpuruk.
"Sejak perusahaan berhenti beroperasi, kami kehilangan pekerjaan. Sekarang kami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya sekolah anak-anak," ungkap salah seorang mantan pekerja.
Baca Juga: 4 Korban Tewas Kecelakaan Maut Sibolangit Teridentifikasi, 3 Berasal dari Sidikalang
Mereka berharap persoalan hukum yang dihadapi perusahaan segera menemukan jalan keluar sehingga PT GRUTI dapat kembali beroperasi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Kehadiran Perusahaan Dinilai Mengangkat Ekonomi Warga
Menurut para mantan pekerja, selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, PT GRUTI membawa perubahan signifikan bagi perekonomian masyarakat Desa Parbuluan VI.
Sedikitnya 200 warga terserap sebagai buruh harian lepas dengan upah sekitar Rp125 ribu per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan upah bekerja di ladang milik warga lain yang sebelumnya hanya berkisar Rp60 ribu per hari.
Selain meningkatkan pendapatan masyarakat, keberadaan perusahaan juga dinilai mendorong perputaran ekonomi desa melalui terbukanya lapangan kerja baru.
Namun kini, setelah izin operasional dicabut, ratusan pekerja kembali menganggur dan hanya bisa berharap perusahaan dapat kembali beraktivitas.
Mereka bahkan meminta identitasnya dirahasiakan karena mengaku khawatir mendapat intimidasi dari kelompok masyarakat yang menolak keberadaan PT GRUTI apabila diketahui memberikan dukungan kepada perusahaan.
Tokoh Masyarakat: Banyak Manfaat yang Dirasakan
Tokoh masyarakat Desa Parbuluan VI, Minton Malau (70), mengaku masyarakat merasakan langsung manfaat kehadiran PT GRUTI.
Menurutnya, perusahaan membuka akses jalan menuju lahan pertanian yang sebelumnya sulit dilalui kendaraan. Infrastruktur tersebut mempermudah petani mengangkut hasil panen maupun sarana produksi pertanian.
Selain itu, banyak warga desa yang memperoleh pekerjaan, termasuk anggota keluarganya sendiri.
Baca Juga: Ketua TP-PKK Sergai Dorong Kader Maksimalkan Persiapan Hadapi Lomba PKK
"Anak, menantu, dan keponakan saya sempat bekerja di perusahaan. Sekarang mereka menganggur setelah izin dicabut," ujarnya.
Minton juga menilai tudingan bahwa perusahaan merusak kawasan hutan perlu dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, aktivitas pembalakan liar sudah terjadi jauh sebelum PT GRUTI masuk ke wilayah tersebut.
Karena itu, ia berharap perusahaan dapat kembali beroperasi sehingga masyarakat kembali memperoleh kesempatan bekerja.
Kontribusi Sosial Turut Terhenti
Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Al Ikhlas Laembara, Sopan Naibaho, mengatakan PT GRUTI selama beroperasi juga aktif memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Perusahaan rutin menyalurkan paket sembako menjelang Idulfitri, menyerahkan hewan kurban saat Iduladha, hingga membantu pembangunan masjid.
"Kami sebenarnya sudah diminta mengajukan proposal pembangunan masjid agar bantuan bisa ditingkatkan. Namun sebelum itu terealisasi, izin perusahaan sudah dicabut," katanya.
Kepala Desa Nilai Dampak Positif Lebih Terasa
Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak, menyebut keberadaan PT GRUTI memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membuka akses jalan menuju ratusan hektare lahan pertanian.
Jika sebelumnya kendaraan roda dua pun sulit menjangkau areal pertanian, kini mobil dapat masuk untuk mengangkut pupuk maupun hasil panen.
Baca Juga: Job Fair Pematangsiantar Buka Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja, Libatkan 35 Perusahaan
Selain membuka lapangan kerja, perusahaan juga disebut rutin membagikan bantuan sembako kepada warga menjelang hari besar keagamaan serta membantu material untuk perbaikan jalan desa.
Di sisi lain, Parasian mengakui terdapat kelompok masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan dengan alasan dugaan perambahan kawasan hutan.
Namun menurutnya, aktivitas perambahan hutan telah berlangsung jauh sebelum PT GRUTI beroperasi dan selama itu pengawasan terhadap kawasan hutan dinilai belum optimal.
Parasian mengungkapkan, seluruh fakta tersebut telah disampaikannya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sidikalang pada Kamis (16/7/2026).
Ia juga menilai pencabutan izin operasional bukan satu-satunya solusi menjaga kelestarian kawasan hutan. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru karena sebagian masyarakat menganggap lahan bekas konsesi perusahaan kini bebas untuk digarap.
"Pencabutan izin memang menghentikan aktivitas perusahaan, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan kawasan hutan. Yang dibutuhkan adalah pengawasan yang konsisten sekaligus solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari keberadaan perusahaan," pungkasnya.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan