Kapolres Baru Ditantang Tuntaskan Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Binjai

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 16:30 WIB

Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda salam komando dengan wali kota, Amir Hamzah saat perkenalan diri di balai kota. (Humas Polres Binjai/Sumut Pos)
Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda salam komando dengan wali kota, Amir Hamzah saat perkenalan diri di balai kota. (Humas Polres Binjai/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Pergantian kepemimpinan di Polres Binjai memunculkan harapan baru bagi penuntasan sejumlah perkara yang belum menunjukkan perkembangan, salah satunya dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.

Kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Binjai itu hingga kini belum meningkat ke tahap penyidikan, meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dengan dilantiknya AKBP R. Bimo Moernanda sebagai Kapolres Binjai menggantikan AKBP Mirzal Maulana, publik berharap proses hukum terhadap perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menegaskan pergantian pimpinan tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses penegakan hukum, terlebih perkara tersebut telah diketahui publik.

"Pergantian Kapolres jangan dijadikan alasan untuk menghentikan atau menutupi proses penyelidikan. Publik berhak mengetahui apakah perkara ini masih berjalan atau justru dihentikan," ujar Ferdinand, Minggu (19/7).

Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum atas penanganan dugaan korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus

"Kalau belum ada perkembangan, masyarakat tentu berhak mendesak sekaligus menantang Kapolres yang baru agar mengungkap perkara ini secara terang-benderang," katanya.

Temuan Auditor Jadi Petunjuk Awal

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir mencuat setelah adanya temuan auditor terhadap pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan realisasi penerimaan retribusi parkir tidak mencapai 50 persen dari target sekitar Rp2 miliar.

Menurut Ferdinand, temuan auditor semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Ia juga menyoroti praktik di lapangan yang disebut tidak disertai pemberian karcis parkir kepada pengguna jasa, padahal karcis merupakan instrumen utama dalam sistem pemungutan retribusi.

"Penyidik tinggal melakukan pendalaman dari tingkat paling bawah, termasuk memeriksa mekanisme penyetoran retribusi dari juru parkir hingga ke bendahara penerima," ujarnya.

Baca Juga: Antrean BBM di SPBU Medan Mulai Normal, Disperindag ESDM Sumut: Distribusi Berangsur Stabil

Ia menduga terdapat mekanisme penyetoran yang perlu didalami, termasuk dugaan bahwa hasil pungutan dari juru parkir tidak seluruhnya disetorkan langsung sesuai prosedur yang berlaku.

Dugaan Kebocoran Retribusi Menguat

Sorotan terhadap pengelolaan retribusi parkir juga menguat setelah muncul informasi bahwa Dishub Binjai diduga tidak melakukan pengadaan karcis parkir pada Tahun Anggaran 2024. Praktik serupa bahkan disebut diduga telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Padahal, karcis parkir menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penerimaan retribusi daerah.

Di sisi lain, potensi pendapatan parkir dinilai jauh lebih besar dibandingkan realisasi yang tercatat dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan keterangan pejabat di lingkungan Dishub Binjai yang pernah disampaikan kepada media, rata-rata penerimaan parkir diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta per hari atau lebih dari Rp1 miliar dalam setahun.

Baca Juga: BMKG: Sumut Masih Berpotensi Diguyur Hujan Tiga Hari ke Depan, Warga Diminta Tetap Waspada

Namun, temuan di lapangan menunjukkan potensi penerimaan yang bahkan lebih tinggi.

Seorang juru parkir mengungkapkan, setoran harian di kawasan Jalan Sudirman dapat melampaui Rp2 juta pada hari kerja, sedangkan di Jalan Irian mencapai sekitar Rp1 juta per hari. Dari dua titik tersebut saja, potensi penerimaan disebut mendekati Rp4 juta setiap hari.

Sumber tersebut juga mengaku sempat mengalami kenaikan target setoran yang disertai ancaman pencabutan atribut apabila tidak mampu memenuhi kewajiban.

Di Jalan Sudirman, aktivitas parkir juga disebut sangat padat dengan keberadaan juru parkir di hampir setiap beberapa meter. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi penerimaan retribusi daerah.

Kapolres Persilakan Konfirmasi ke Satreskrim

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda belum memberikan tanggapan secara substantif. Ia mengarahkan agar konfirmasi mengenai penanganan kasus dilakukan kepada jajaran Satreskrim Polres Binjai.

"Baik, terima kasih. Silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim ya," ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditulis, perkara dugaan korupsi retribusi parkir di Dishub Binjai masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
penyelidikan dugaan korupsi Kapolres Binjai retribusi parkir