Dishub Sumut Perkuat Pengawasan Angkutan Barang, Pengusaha Diimbau Patuhi Aturan Muatan

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Yuda Pratiwi Setiawan.(Dok : Ihsan Syahreza)
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Yuda Pratiwi Setiawan.(Dok : Ihsan Syahreza)

 

MEDAN, SUMUT POS- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat upaya pengawasan terhadap operasional angkutan barang menyusul kecelakaan maut yang melibatkan truk di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Yuda Pratiwi Setiawan, mengatakan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL), saat ini bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kewenangan tersebut telah berada di bawah pemerintah pusat melalui BPTD.

Baca Juga: Polisi Selidiki Titik Ledakan Grand Polonia, Dugaan Kebocoran Gas Mengarah ke Area Dapur

Meski demikian, pihaknya tetap menjalin koordinasi secara berkelanjutan dengan BPTD untuk memastikan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang tetap berjalan optimal demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

"Kami terus berkoordinasi dengan BPTD terkait pengawasan angkutan barang karena saat ini pengawasan kendaraan ODOL tidak lagi berada di pemerintah provinsi, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPTD," ujar Yuda saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, keselamatan lalu lintas tidak dapat diwujudkan hanya oleh satu instansi, melainkan membutuhkan kerja sama semua pihak yang memiliki kewenangan di sektor transportasi.

Selain berkoordinasi dengan BPTD, Dishub Sumut juga terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah larangan membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan karena berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Yuda menegaskan, praktik mengangkut barang secara berlebihan tidak hanya memperbesar risiko kecelakaan, tetapi juga dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. 

"Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak mengangkut barang dengan jumlah yang berlebihan. Selain itu, perusahaan juga harus rutin memeriksa kendaraan yang beroperasi agar selalu dalam kondisi laik jalan dan aman digunakan," tegasnya.

Yuda berharap seluruh perusahaan angkutan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam menjalankan usahanya. Kepatuhan terhadap regulasi, disiplin dalam melakukan perawatan kendaraan, serta memastikan muatan tidak melebihi kapasitas merupakan langkah nyata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dishub Sumut menegaskan akan terus bersinergi dengan BPTD, kepolisian, dan instansi terkait lainnya dalam mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
kecelakaan di sibolangit kecelakaan maut di sibolangit Dishub Sumut