BINJAI, sumutpos.jawapos.com – Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) diyakini akan semakin memperkuat kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja.
Kolaborasi yang diperpanjang di tingkat nasional itu juga menjadi suntikan optimisme bagi jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah, termasuk Kantor Cabang Binjai, untuk memperluas cakupan kepesertaan sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Inggrid Maya Sari mengatakan, sinergi bersama Korps Adhyaksa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran secara tertib.
Menurutnya, kepatuhan pemberi kerja bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menjadi jaminan bagi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan.
Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
"Sinergi dengan Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penegakan kepatuhan, tetapi juga memastikan setiap pekerja memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketika perusahaan patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayarkan iuran secara tertib, maka pekerja beserta keluarganya memiliki kepastian perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun kehilangan pekerjaan," ujar Inggrid.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serta seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.
Melalui kolaborasi tersebut, Inggrid optimistis semakin banyak perusahaan yang patuh terhadap regulasi sehingga cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga terus meningkat.
"Kami optimistis sinergi yang semakin kuat ini akan meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Dengan begitu, semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan sehingga kesejahteraan mereka dan keluarganya dapat terus meningkat," katanya.
Perpanjangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jamdatun sendiri ditandatangani di Jakarta beberapa waktu lalu. Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepatuhan pemberi kerja, membantu penyelesaian persoalan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran yang menjadi hak program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi kepada Jamdatun dan seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas dukungan yang selama ini diberikan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Saiful, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengemban tugas memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara profesional, prudent, dan akuntabel.
Karena itu, dukungan Jamdatun dinilai sangat penting dalam memperkuat aspek hukum maupun tata kelola organisasi.
"Kami sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola organisasi," ujar Saiful.
Sinergi kedua lembaga tersebut juga telah menunjukkan hasil yang signifikan. Sepanjang 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.
Baca Juga: Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Terlibat Narkoba Harus Dipecat
Upaya tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha, sekaligus berhasil memulihkan tunggakan iuran senilai Rp495,15 miliar.
Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026 telah terbentuk 71 forum, terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.
Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi persoalan di lapangan, memperkuat pengawasan, dan mendorong kepatuhan pemberi kerja secara berkelanjutan.
Saiful berharap sinergi yang telah terbangun selama ini terus diperkuat agar manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh semakin banyak pekerja di seluruh Indonesia.
"Kerja sama melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan para pekerja Indonesia," pungkasnya.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan