Sepekan Usai Dilantik, Kabid Pengairan Dinas PUTR Binjai Pilih Mundur

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:57 WIB

Puluhan pejabat yang terdiri dari eselon II, III dan IV yang dilantik pada awal Juli 2026 kemarin. (Diskominfo Binjai/Sumut Pos)
Puluhan pejabat yang terdiri dari eselon II, III dan IV yang dilantik pada awal Juli 2026 kemarin. (Diskominfo Binjai/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Keputusan Dasar Martinus Sembiring mengundurkan diri dari jabatan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, pejabat eselon III tersebut baru sekitar sepekan dilantik oleh Wali Kota Binjai Amir Hamzah, namun telah memilih mengakhiri masa jabatannya.

Dasar Martinus merupakan salah satu dari 45 pejabat administrator dan pengawas yang dilantik pada awal Juli 2026. Sebelumnya, ia juga sempat mengikuti seleksi terbuka (lelang jabatan) untuk posisi Kepala Dinas PUTR Kota Binjai.

Namun, setelah dipercaya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengairan, ia justru mengajukan surat pengunduran diri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai Rahmad Fauzi membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Ya, ada mengajukan pengunduran diri dan saat ini sedang kami proses melalui aplikasi BKN," ujar Fauzi, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Sekda Tebingtinggi Buka Rakor PM-AAS, Perkuat Sinergi Wujudkan Pertanian Modern dan Swasembada Pangan

Menurut Fauzi, berdasarkan surat yang diterima BKPSDM, Dasar Martinus menyampaikan alasan pengunduran dirinya berkaitan dengan persoalan keluarga.

"Alasan yang dicantumkan dalam surat adalah terkait keluarga," katanya.

Sementara proses administrasi masih berjalan, Pemerintah Kota Binjai memastikan roda pelayanan di Bidang Pengairan Dinas PUTR tetap berjalan normal. Penunjukan pelaksana tugas telah dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, Fauzi mengaku belum menerima informasi resmi mengenai pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana.

"Untuk penggantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala Dinas PUTR," jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUTR Kota Binjai Wahyu Umara mengaku belum menerima salinan resmi surat pengunduran diri bawahannya tersebut.

Ia hanya mengetahui informasi bahwa Dasar Martinus memang telah mengajukan pengunduran diri.

"Informasinya memang benar beliau mengundurkan diri. Namun hingga saat ini saya belum menerima tembusan surat pengunduran dirinya," ujar Wahyu.

Baca Juga: Panen Raya BAZNAS di Batu Bara, Bupati Baharuddin Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Surplus Beras

Menariknya, Wahyu mengungkap alasan yang berbeda dari keterangan BKPSDM. Menurutnya, secara lisan Dasar Martinus menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak sanggup menjalankan beban pekerjaan di lingkungan Dinas PUTR.

"Secara lisan beliau menyampaikan tidak sanggup mengemban beban pekerjaan di Dinas PUTR," ungkapnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Dinas PUTR menunjuk Yamin, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Pengairan, sebagai pelaksana tugas.

Di tengah pengunduran diri tersebut, beredar isu yang mengaitkan keputusan Dasar Martinus dengan dugaan persoalan fee proyek yang disebut telah diambil pejabat sebelumnya.

Namun, Wahyu dengan tegas membantah kabar tersebut.

"Terkait hal itu, saya rasa tidak benar," tegasnya.

Dasar Martinus sendiri merupakan salah satu dari 45 pejabat eselon II, III, dan IV yang dilantik langsung oleh Wali Kota Binjai Amir Hamzah, didampingi Wakil Wali Kota Hasanul Jihadi, dalam pelantikan pejabat struktural Pemerintah Kota Binjai awal Juli lalu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan langsung dari Dasar Martinus Sembiring terkait alasan pengunduran dirinya. Pemerintah Kota Binjai masih memproses administrasi pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
kabid pengairan Dinas PUTR mundur dilantik