Mantan Pekerja PKWT RSU Tanjungselamat Menjerit, Gaji Tujuh Bulan Diduga Ditahan, Kontrak Diputus Sepihak

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 21:41 WIB

RSU Tanjungselamat di Kecamatan Padangtualang, Langkat. (Internet/Sumut Pos)
RSU Tanjungselamat di Kecamatan Padangtualang, Langkat. (Internet/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Sejumlah mantan pekerja Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjungselamat, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, mengaku belum menerima hak mereka berupa gaji yang diduga tertunggak hingga tujuh bulan. Di tengah ketidakpastian tersebut, sebagian pekerja mengaku kontraknya diputus secara sepihak, sementara lainnya memilih mengundurkan diri karena tak sanggup lagi menunggu kepastian pembayaran upah.

Keluhan itu disampaikan para mantan pekerja kepada wartawan di Stabat, Kamis (23/7/2026). Mereka menilai berbagai upaya menagih hak kepada manajemen rumah sakit yang berada di bawah naungan PT TDM belum membuahkan hasil. Jawaban yang diterima, menurut mereka, hanya sebatas permintaan untuk bersabar tanpa kepastian kapan hak tersebut akan dipenuhi.

Salah seorang mantan pekerja berinisial RF mengaku telah mengabdi di RSU Tanjungselamat sejak 2013 hingga 2026. Namun, di akhir masa kerjanya, ia mengaku menerima pemberitahuan bahwa kontraknya tidak diperpanjang.

"Saya dipecat sepihak, kontrak tidak dilanjutkan," ujar RF.

Baca Juga: Dari “Kecoak” Jadi Simbol Perlawanan, Gerakan Anak Muda India Guncang Pemerintahan Modi

Menurutnya, penghentian kontrak dilakukan tanpa alasan yang jelas. Ia juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP) sebelum kontraknya diputus.

"Saya diberitahukan kontrak kerja tidak diperpanjang, sementara hak saya sebagai pekerja selama tujuh bulan belum juga dibayarkan. Kontrak diputus pada 30 Juni 2026," katanya.

RF menyebut, dirinya bukan satu-satunya pekerja yang mengalami hal tersebut. Ia mengklaim sedikitnya tiga pekerja mengalami pemutusan kontrak secara sepihak, sedangkan lebih dari lima pekerja lainnya memilih mengundurkan diri karena gaji tak kunjung dibayarkan.

"Ada lebih dari lima orang yang resign karena gaji tidak dibayarkan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, manajemen sempat membayarkan gaji bulan Juni 2026 secara mendadak. Namun, tunggakan gaji pada bulan-bulan sebelumnya disebut masih belum diselesaikan.

Menurut RF, persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada jajaran direksi PT TDM. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian.

"Persoalan gaji tujuh bulan itu sudah berulang kali saya sampaikan ke direksi, tetapi tidak ada jawaban yang pasti," ujarnya.

Besaran gaji para pekerja, kata RF, bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan, bergantung pada jabatan masing-masing.

Selain persoalan tunggakan gaji, RF juga menyoroti perubahan pola kontrak kerja. Jika sebelumnya pekerja dikontrak selama satu tahun, belakangan masa kontrak disebut dipersingkat menjadi tiga bulan, bahkan ada yang hanya satu bulan.

"Dulu kontraknya satu tahun. Belakangan berubah menjadi tiga bulan, bahkan ada yang satu bulan," katanya.

Baca Juga: Buaya 3,2 Meter Terjerat Jaring Nelayan di Sungai Barumun, BPBD Labusel Lakukan Evakuasi

RF mengaku persoalan keterlambatan pembayaran gaji bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut pada 2023 gajinya sempat tertunggak selama empat bulan. Kondisi serupa kembali terjadi pada 2024 dengan tunggakan mencapai tujuh bulan.

"Rumah Sakit Umum Tanjungselamat sudah sering menunggak gaji pekerjanya," ucapnya.

Saat itu, lanjut RF, pihak rumah sakit beralasan keterlambatan pembayaran terjadi karena belum menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Alasan rumah sakit waktu itu karena belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Memang saat gaji kami tertunggak, kerja sama itu belum ada," tuturnya.

Tak hanya menuntut pembayaran gaji, para mantan pekerja juga mengaku belum menerima sejumlah dokumen yang menjadi hak mereka setelah tidak lagi bekerja, seperti surat keterangan berhenti bekerja dan Surat Izin Kerja (SIK).

"Hak-hak kami yang lain juga belum diberikan, seperti surat keterangan sudah tidak bekerja lagi dan Surat Izin Kerja. Kami tidak tahu apa alasan pihak rumah sakit belum memberikannya," kata RF.

Ia berharap manajemen PT TDM segera menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap para mantan pekerja, baik yang diberhentikan maupun yang mengundurkan diri.

Baca Juga: Indomilk FnB Solutions Gelar Bakepreneur Roadshow di Medan, Dorong Inovasi Pastry dan Coffee Pairing bagi Pelaku F&B

"Kami hanya meminta hak kami dipenuhi. Jangan terus diberi janji tanpa kepastian," tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala RSU Tanjungselamat Padangtualang, drg. Kardillah Yayang, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan. Sejumlah pertanyaan terkait dugaan tunggakan gaji, pemutusan kontrak kerja, serta penahanan dokumen mantan pekerja telah disampaikan, namun belum mendapat respons.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
mantan pekerja bpjs kesehatan RSU sepihak gaji