Ops Pekat Toba 2026, Satreskrim Polres Padang Lawas Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak dari Kafe di Barumun

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 22:19 WIB
Satreskrim Polres Padang Lawas sikat habis puluhan botol Miras dan Tuak DJ Cafe Tanjung Baringin, Padang Lawas, Rabu( 22/7)  dini hari. (Humas Polres Padang Lawas)
Satreskrim Polres Padang Lawas sikat habis puluhan botol Miras dan Tuak DJ Cafe Tanjung Baringin, Padang Lawas, Rabu( 22/7) dini hari. (Humas Polres Padang Lawas)

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas mengintensifkan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat Toba 2026. Dalam razia yang digelar di sebuah kafe di Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Barumun, petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol dan minuman tradisional jenis tuak.

Operasi yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dini hari itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, dengan melibatkan 10 personel gabungan dari piket fungsi dan tim Operasi Pekat Toba.

Patroli dimulai sekitar pukul 00.30 WIB hingga pukul 03.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tempat hiburan malam.

Fokus operasi malam itu tertuju pada Cafe Tanjung Baringin di Kecamatan Barumun. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan identitas para pengunjung sekaligus menyisir seluruh area kafe guna mengantisipasi peredaran narkotika, senjata tajam, maupun minuman keras ilegal.

"Hasil razia ini merupakan bagian dari upaya kami menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras, narkotika, aksi premanisme hingga potensi tindak pidana lainnya," ujar AKP Irwansah Sitorus.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kalapas Labuhan Ruku Jalin Koordinasi dengan Kapolres Batu Bara

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang diduga dijual tanpa izin, serta puluhan liter tuak yang disimpan di dalam kafe.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 12 botol Bir Bintang, satu botol Bintang Anggur Merah, satu botol Orang Tua Anggur Merah, satu botol Guinness, 16 bungkus tuak, serta satu jeriken berkapasitas 30 liter berisi minuman tradisional jenis tuak.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut. Polisi juga telah membuat berita acara penyitaan serta memintai keterangan pemilik kafe terkait temuan tersebut.

Selain melakukan penindakan, petugas turut mengedepankan pendekatan persuasif dengan berdialog bersama masyarakat dan para pengunjung. Dalam kesempatan itu, polisi mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.

Baca Juga: PN Lubukpakam Kabulkan Praperadilan Tukang Parkir Mie Gacoan, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

AKP Irwansah mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak kriminal, peredaran narkotika, premanisme, pungutan liar, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan keamanan, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti," tegasnya.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
Polres Padang lawas satreskrim tuak miras kafe