Diduga Gaji Pekerja Dipakai Biayai Proyek Gedung, Polemik RSU Tanjungselamat Langkat Kian Mengemuka

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 11:00 WIB

RSU Tanjungselamat di Kecamatan Padangtualang, Langkat. (Internet/Sumut Pos)
RSU Tanjungselamat di Kecamatan Padangtualang, Langkat. (Internet/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjungselamat, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan. Setelah muncul keluhan mengenai tunggakan gaji selama tujuh bulan, kini mantan pekerja mengungkap dugaan lain yang tak kalah serius, yakni penggunaan gaji karyawan untuk membantu pembiayaan proyek pembangunan gedung rumah sakit.

Dugaan tersebut disampaikan oleh salah seorang mantan pekerja berinisial RF, yang mengaku menjadi bagian dari RSU Tanjungselamat sejak 2013 hingga 2026.

Menurut RF, pada Oktober 2025 manajemen yang berada di bawah naungan PT TDM meminta seluruh pekerja meminjamkan satu bulan gaji mereka dengan janji akan dikembalikan setelah kondisi keuangan rumah sakit membaik.

Namun, hingga hampir setahun berlalu, janji tersebut disebut belum juga direalisasikan.

"Perusahaan meminjam satu bulan gaji seluruh pekerja yang berjumlah sekitar 55 orang pada Oktober 2025. Saat itu dijanjikan akan diganti, tetapi sampai sekarang belum juga dibayarkan," ungkap RF.

Diduga Digunakan untuk Proyek Rumah Sakit

RF mengaku, berdasarkan penjelasan yang diterima para pekerja saat itu, dana tersebut digunakan untuk mendukung penyelesaian pembangunan gedung RSU Tanjungselamat.

Proyek tersebut disebut menjadi bagian dari upaya agar rumah sakit dapat kembali menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Alasannya waktu itu pembangunan rumah sakit harus terus berjalan supaya bisa bekerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan. Kami tidak tahu bagaimana pengelolaan anggarannya, itu urusan manajemen," katanya.

Meski demikian, RF menegaskan para pekerja saat itu bersedia memberikan pinjaman secara sukarela karena ingin membantu menyelamatkan operasional rumah sakit.

"Kami memberikan pinjaman itu dengan kesadaran sendiri karena ingin rumah sakit tetap berjalan," ujarnya.

Namun, loyalitas tersebut, menurut RF, justru tidak berbuah kepastian. Selain dana pinjaman yang belum dikembalikan, para pekerja juga mengaku menghadapi tunggakan gaji yang berlangsung hingga tujuh bulan.

Tunggakan Gaji dan Pemutusan Kontrak

Persoalan tidak berhenti pada dugaan pinjaman gaji.

RF mengaku menjadi salah satu pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontraknya tidak diperpanjang pada 2026.

Ia menilai penghentian hubungan kerja tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembinaan maupun surat peringatan sebagaimana lazimnya hubungan ketenagakerjaan.

"Saya dipecat sepihak karena kontrak tidak dilanjutkan," katanya.

Menurut RF, sedikitnya tiga pekerja mengalami nasib serupa, sementara lebih dari lima pekerja lainnya memilih mengundurkan diri lantaran gaji mereka tak kunjung dibayarkan.

Baca Juga: Dugaan Eksploitasi Anak Jadi Sorotan dalam Sengketa Hak Asuh, Sarwendah Berpotensi Hadapi Konsekuensi Pidana Jika Terbukti

Ia juga mengungkapkan bahwa manajemen sempat membayarkan gaji untuk Juni 2026 secara mendadak. Namun, tunggakan pada bulan-bulan sebelumnya disebut masih belum diselesaikan.

"Persoalan gaji tujuh bulan itu sudah berulang kali saya sampaikan kepada direksi, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian penyelesaiannya," ujarnya.

Besaran gaji para pekerja, lanjut RF, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan, bergantung pada posisi masing-masing.

Selain itu, ia juga menyoroti perubahan pola kontrak kerja. Jika sebelumnya pekerja dikontrak selama satu tahun, belakangan masa kontrak disebut dipersingkat menjadi tiga bulan, bahkan ada yang hanya satu bulan.

Untuk mengonfirmasi berbagai tudingan tersebut, wartawan telah berupaya menghubungi Direktur PT TDM, Tahi Sahata Manurung, maupun Kepala RSU Tanjungselamat, drg. Kardillah Yayang.

Sejumlah pertanyaan telah disampaikan kepada keduanya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
mantan pekerja rsu tanjungselamat gaji karyawan