Razia Tempat Hiburan Malam di Paluta, Satpol PP Amankan Lima Perempuan dan Sita Ribuan Liter Tuak

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 21:00 WIB
Razia tempat hiburan malam di Paluta, Satpol PP amankan 5 wanita diduga WTS dan tuak. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 
Razia tempat hiburan malam di Paluta, Satpol PP amankan 5 wanita diduga WTS dan tuak. (Mitra Harahap/Sumut Pos)  

 

PADANG LAWAS UTARA, Sumutpos.jawapos.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Jumat (24/7/2026) malam.

Operasi penertiban menyasar sejumlah lokasi di Desa Sipupus, Desa Siunggam Jae, dan kawasan Partimbakoan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menekan berbagai aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Berdasarkan pendataan di lapangan, satu orang dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan empat lainnya tidak membawa atau tidak memiliki identitas diri saat pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga: Polres Batu Bara Gelar Minggu Kasih, Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Kecamatan

Seluruh perempuan yang terjaring diketahui berasal dari Kota Padangsidimpuan dan selanjutnya didata untuk menjalani proses pembinaan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, petugas juga menyita tiga ember besar berisi minuman beralkohol tradisional jenis tuak dari lokasi razia sebagai barang bukti dugaan pelanggaran.

Tak hanya menyasar individu yang berada di lokasi, Satpol PP juga memberikan tindakan administratif kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam. Mereka dikenai Surat Peringatan II (SP-II) disertai pembinaan agar tidak lagi melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan Perda.

Peringatan tersebut menjadi tahapan penegakan hukum administratif. Satpol PP menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution, S.STP., M.M., menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Baca Juga: Reses di Medan Barat, Robi Barus Temukan Warga Belum Kenal UHC dan Keluhkan Drainase hingga Layanan Puskesmas

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah. Langkah ini merupakan komitmen Pemkab Paluta untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat," ujarnya.

Menurut Indra, keberhasilan menjaga ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.

Ke depan, Satpol PP Paluta akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan. Langkah tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum para pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
paluta hiburan malam razia satpol pp