DAIRI, Sumutpos.Jawapos.com – Polemik rencana normalisasi Iuran Layanan Pasar (ILP) di Pusat Pasar Sidikalang memanas. Pedagang Blok A dan B secara tegas meminta Perusahaan Daerah (PD) Pasar Dairi membatalkan kebijakan tersebut dan tetap memberikan dispensasi pembayaran ILP hingga tahun 2030.
Tuntutan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Dairi, Senin (27/7/2026), di ruang sidang paripurna DPRD. Pertemuan mempertemukan perwakilan pedagang dengan jajaran Direksi PD Pasar Dairi untuk mencari jalan keluar atas kebijakan yang menuai penolakan.
RDP dipimpin Ketua Komisi III Carles Tamba didampingi anggota Komisi III Batara Sinaga, Abdul Gafur Simatupang, Henra Sinaga, Joel Simanullang, Agusto Samosir, Fery Sinaga, serta Halim Lumbanbatu.
Dari Pemerintah Kabupaten Dairi hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Junihardi Siregar, Kabag Perekonomian Lipinus Sembiring, jajaran Direksi PD Pasar Dairi yang dipimpin Lumpin Pangaribuan, serta Kepala Bank Sumut Cabang Sidikalang Edy Primsa Brahmana.
Baca Juga: Operasi SAR Hari Keempat, ABK Hilang di Perairan Pulau Berhala Belum Ditemukan
Ketua Komisi III membuka ruang seluas-luasnya kepada pedagang untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap kebijakan normalisasi ILP.
Mewakili pedagang, Ferdinan Sihaloho, Romauli Purba, dan Eppen Sitanggang meminta Direksi PD Pasar mencabut Surat Keputusan yang menjadi dasar pemberlakuan normalisasi ILP hingga tercapai kesepakatan bersama.
Mereka menilai kondisi ekonomi belum memungkinkan untuk kembali membayar ILP secara penuh.
"Kondisi ekonomi sangat sulit. Penjualan sepi. Kadang kami tidak buka kios karena memang tidak ada pembeli," ujar Eppen Sitanggang yang disambut anggukan para pedagang lainnya.
Selain meminta dispensasi diperpanjang hingga 2030, pedagang juga mendesak DPRD meminta Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, menginstruksikan Direksi PD Pasar membatalkan kebijakan tersebut.
Pedagang turut menuntut transparansi dalam perhitungan ILP, keterlibatan pedagang dalam setiap kebijakan yang menyangkut aktivitas pasar, serta peningkatan fasilitas dan pelayanan.
Mereka bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran ke Kantor Bupati Dairi apabila tuntutan tersebut tidak diakomodasi.
PD Pasar: Dispensasi Lima Tahun Jadi Temuan BPK
Menanggapi tuntutan pedagang, Direktur PD Pasar Dairi, Lumpin Pangaribuan, menjelaskan bahwa normalisasi ILP dilakukan bukan tanpa alasan.
Menurutnya, kebijakan dispensasi yang sudah berlangsung selama lima tahun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Ratusan Warga Dua Desa Demo Kantor Bupati Deliserdang, Desak Sanksi Tegas untuk Kepala Desa
Ia menjelaskan, dispensasi diberikan sejak pandemi Covid-19 pada 2020 ketika aktivitas pasar dibatasi sehingga pendapatan pedagang anjlok. Kebijakan itu mulai diterapkan pada 2021 dengan memberikan keringanan pembayaran ILP selama sembilan bulan setiap tahun.
Artinya, pedagang hanya membayar ILP selama tiga bulan dalam satu tahun.
Namun, kondisi tersebut dinilai tidak lagi dapat dipertahankan.
Menurut Lumpin, apabila ILP diberlakukan secara normal terhadap 479 fasilitas di Blok A dan B, PD Pasar berpotensi memperoleh pendapatan sekitar Rp840 juta per tahun.
Sebaliknya, selama masa dispensasi, pemasukan yang diterima hanya sekitar Rp213 juta per tahun.
"Biaya operasional perusahaan saat ini sudah lebih besar daripada pendapatan. Sementara pasar-pasar tradisional di 15 kecamatan juga belum mampu menopang operasional perusahaan. Di sisi lain kami tetap harus melakukan pelayanan dan perawatan fasilitas pasar," jelasnya.
DPRD Nilai PD Pasar Terlambat Bertindak
Dalam pembahasan, sejumlah anggota Komisi III menilai persoalan ini muncul karena lemahnya perencanaan dan komunikasi PD Pasar.
Henra Sinaga mengatakan, secara administratif pandemi memang telah berakhir, tetapi dampaknya terhadap perekonomian pedagang masih sangat terasa.
Menurutnya, perubahan pola belanja masyarakat yang kini lebih banyak beralih ke platform daring membuat pasar tradisional kehilangan pembeli.
"Saya pernah datang langsung ke Blok A dan B. Memang sepi. Secara psikologis, ketika calon pembeli melihat kios-kios kosong dan minim aktivitas, mereka menjadi enggan berbelanja ke sana," kata Henra.
Sementara itu, Halim Lumbanbatu menilai PD Pasar lalai karena tidak segera mengevaluasi kebijakan dispensasi setelah status darurat pandemi dicabut pemerintah pada 2023.
Akibat keterlambatan tersebut, menurutnya, pedagang merasa dibebani ketika kini harus membayar ILP secara penuh.
"Selama ini mereka membayar sekitar Rp700 ribu per tahun. Tiba-tiba harus membayar sekitar Rp2 juta. Wajar jika muncul penolakan," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp29,5 Miliar
Halim meminta PD Pasar lebih dahulu memenuhi kewajibannya dengan memperbaiki fasilitas pasar, mulai dari akses masuk, area parkir hingga pelayanan kepada pedagang.
"Perbaiki dulu fasilitas dan pelayanan. Setelah itu baru meminta pedagang memenuhi kewajibannya. Karena di sisi lain pedagang juga harus tetap membayar ILP agar ada anggaran untuk pemeliharaan pasar," tegasnya.
Senada, Abdul Gafur Simatupang meminta setiap kebijakan strategis PD Pasar terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Bagian Hukum Setda Dairi agar tidak memunculkan persoalan hukum maupun konflik dengan pedagang.
DPRD Dorong Normalisasi Bertahap
Menutup RDP, Ketua Komisi III Carles Tamba meminta Pemerintah Kabupaten Dairi mengambil peran sebagai mediator agar polemik tidak semakin berkepanjangan.
Komisi III juga meminta Direksi PD Pasar mengkaji ulang penerapan normalisasi ILP dan mempertimbangkan skema bertahap sebagai jalan tengah.
Menurut Carles, penerapan secara bertahap akan lebih realistis dibanding memberlakukan tarif normal sekaligus di tengah kondisi ekonomi pedagang yang belum pulih.
Baca Juga: Jangan Langsung Dipotong! Kesalahan Sepele Saat Makan Semangka Ini Bisa Sebabkan Keracunan Makanan
"Normalisasi jangan dilakukan sekaligus. Berikan keringanan terlebih dahulu, misalnya selama enam bulan, kemudian dilakukan bertahap hingga kondisi ekonomi membaik. Semua itu harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pedagang," ujarnya.
Ia menambahkan, hasil RDP akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Bupati Dairi sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang mampu mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus menjaga keberlangsungan operasional PD Pasar.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan