LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) atas pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2025 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) berlangsung panas. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang menyoroti dua persoalan yang dinilai krusial, yakni besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp45,3 miliar serta rencana penyertaan modal Rp100 miliar kepada BUMD Tirta Deli yang disebut belum memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda).
Rapat yang digelar di Wings Hotel, Sabtu (25/7), berlangsung maraton sejak pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Namun, pembahasan akhirnya diskors lantaran sejumlah persoalan belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang sekaligus Koordinator Banggar, Hamdani Syahputra, serta dihadiri anggota Banggar, di antaranya Misnan Aljawi, Zul Amri, Junaidi, Herti Sastra Br Munthe, Abdul Rahman, Gendro Judo Buwono, Dwi Andi Syaputra, Paian Purba, Marim Sitepu, dan lainnya. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas CKTR Rachmadsyah beserta jajaran.
SILPA Rp45,3 Miliar Dipertanyakan
Koordinator Banggar Hamdani Syahputra mengungkapkan, berdasarkan laporan realisasi APBD 2025, Dinas CKTR memiliki pagu anggaran sebesar Rp262,35 miliar, namun realisasinya hanya mencapai Rp216,97 miliar. Kondisi itu menyisakan SILPA sebesar Rp45,37 miliar.
"Dari data Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD Tahun 2025, total belanja Dinas Cipta Karya sebesar Rp262,35 miliar dengan realisasi Rp216,97 miliar. Artinya terdapat SILPA sebesar Rp45,37 miliar," kata Hamdani, Selasa (28/7).
Menurutnya, SILPA tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp20,9 miliar dan Belanja Modal serta belanja lainnya sebesar Rp24,46 miliar.
Banggar menilai besarnya SILPA itu mencerminkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program.
"Dari Rp45,3 miliar itu, sekitar Rp21 miliar terjadi karena pekerjaan belum selesai 100 persen sehingga belum bisa dibayarkan. Kondisi seperti ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tegas Hamdani.
Penyertaan Modal Rp100 Miliar Dipersoalkan
Selain SILPA, Banggar juga menyoroti rencana penyertaan modal kepada BUMD Tirta Deli.
Anggota Banggar Misnan Aljawi mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Deliserdang pada 2026 berencana memberikan penyertaan modal kepada Tirta Deli senilai Rp150 miliar, terdiri atas Rp50 miliar dalam bentuk uang tunai dan Rp100 miliar berupa aset jaringan perpipaan yang dibangun Dinas CKTR pada 2024-2025.
Menurut Misnan, pembangunan jaringan tersebut telah rampung seluruhnya, sementara Perda tentang penyertaan modal baru akan dibahas pada 2026.
"Rp100 miliar berupa barang itu sudah dikerjakan 100 persen pada 2024-2025. Namun Perda penyertaan modal belum pernah dibahas dan disahkan DPRD. Baru akan dibahas tahun 2026. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengatur penyertaan modal harus terlebih dahulu mendapat persetujuan melalui Perda," ujar Misnan.
Ia menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi temuan serius dalam pemeriksaan BPK.
"Ini persoalan yang sangat fatal. Bisa berujung pada temuan BPK, Tuntutan Ganti Rugi (TGR), bahkan berpotensi memiliki konsekuensi pidana. Selama ini Deliserdang selalu memperoleh opini WTP. Jika persoalan ini tidak diselesaikan, bukan tidak mungkin opini tersebut turun menjadi WDP, bahkan Disclaimer," katanya.
Misnan menegaskan Banggar akan bersikap tegas apabila menemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
"Dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 ini Banggar serius. Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pembahasan maupun uji petik lapangan, kami akan merekomendasikannya kepada BPK dan aparat penegak hukum," tegasnya.
Kadis CKTR Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas CKTR Deliserdang Rachmadsyah belum memberikan tanggapan atas sorotan Banggar terkait besarnya SILPA maupun penyertaan modal Rp100 miliar kepada Tirta Deli. Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dinas CKTR Latifah Hanum Rambe serta sejumlah kepala bidang juga belum memperoleh respons.
Tirta Deli: Infrastruktur Dibangun untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih
Sementara itu, Direktur PAM Tirta Deli M. Topan Sahroni memberikan penjelasan terkait pembangunan jaringan perpipaan yang dipersoalkan Banggar.
Menurutnya, pembangunan tersebut merupakan bagian dari program Dinas CKTR sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi penyediaan infrastruktur air minum guna meningkatkan pelayanan air bersih dan memenuhi target RPJMD serta Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Dinas CKTR membangun infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), termasuk jaringan perpipaan, untuk memperluas layanan air bersih. Infrastruktur itu nantinya akan menjadi objek penyertaan modal setelah Perda disahkan," jelas Topan.
Baca Juga: Persebaya vs PSMS: Aroma Duel Klasik
Ia menegaskan, Dinas CKTR tidak melakukan penyertaan modal secara langsung, melainkan hanya membangun infrastruktur yang saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
"Saat ini yang dilakukan baru sebatas Berita Acara Serah Terima Operasional agar dapat dioperasikan dan dipelihara oleh PAM Tirta Deli. Status aset masih milik Pemkab Deliserdang. Setelah Perda penyertaan modal disahkan DPRD, baru dilakukan serah terima aset sehingga menjadi aset PAM Tirta Deli," pungkasnya.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan