BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Batu Bara yang digelar Senin (27/7/2026) malam. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Nuraji bersama Wakil Ketua Tengku Rodial dan dihadiri jajaran anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., mewakili Bupati Batu Bara.
Adapun enam fraksi yang menyetujui kedua Ranperda tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Golkar, KDRI, dan Karya Pembangunan Nasional (KPN).
Dalam pandangan akhir Fraksi KPN yang dibacakan Suriadi, fraksi tersebut menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Wabup Batu Bara Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Keuangan dan Transformasi BUMD
Fraksi KPN juga mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPRD yang dinilai mampu menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Ranperda sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, di balik persetujuan tersebut, Fraksi KPN turut memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan serta pelayanan publik terus ditingkatkan.
Dorong Digitalisasi Pajak dan Efisiensi Anggaran
Salah satu perhatian Fraksi KPN adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi tersebut mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan inovasi melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar peningkatan PAD dapat berjalan lebih optimal tanpa memberikan tekanan terhadap masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil.
Fraksi KPN juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah diminta memperbaiki kualitas perencanaan program agar penyerapan anggaran lebih maksimal dan tidak terjadi penumpukan belanja di akhir tahun.
Selain itu, pemerintah daerah diminta tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan drainase, serta memastikan pemerataan layanan kesehatan dan pendidikan hingga ke wilayah pedesaan.
Soroti Kinerja PDAM Tirta Tanjung
Perhatian lain Fraksi KPN tertuju pada kondisi Perumda PDAM Tirta Tanjung. Fraksi mempertanyakan belum dilantiknya Direktur Utama definitif meski proses seleksi telah dilakukan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Menurut Fraksi KPN, kepastian kepemimpinan di tubuh perusahaan daerah tersebut penting agar pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Fraksi KPN meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk mempertimbangkan pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama apabila diperlukan, sehingga manajemen PDAM dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, Fraksi KPN mendorong Pemkab Batu Bara memberikan dukungan anggaran melalui APBD maupun Perubahan APBD berupa subsidi tarif kepada PDAM Tirta Tanjung sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai bentuk dukungan peningkatan pelayanan air bersih, Fraksi KPN juga meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7 miliar untuk PDAM Tirta Tanjung.
Anggaran tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki operasional perusahaan, pembenahan jaringan distribusi, serta pembangunan sarana dan prasarana perpipaan agar pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin luas dan berkualitas.
Transformasi BUMD Jadi Momentum Pembenahan
Selain pertanggungjawaban APBD, perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda juga mendapat perhatian DPRD Batu Bara.
Baca Juga: Gen Z Mulai Gandrungi Gaya Vintage dengan Sentuhan Modern
Perubahan status tersebut diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Dengan persetujuan enam fraksi DPRD, kedua Ranperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan