LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., kini menjadi sorotan. Seorang pegiat antikorupsi, Mardi Sijabat, S.H., CPCLE, melaporkan Edwin ke sejumlah lembaga pengawas karena dinilai merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Deli.
Laporan tersebut juga menyeret Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, yang diduga menetapkan atau menyetujui pengangkatan Edwin sebagai Ketua Dewas.
Laporan disampaikan LSM Komunitas Pemburu Korupsi RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Ombudsman RI pada 18 Juli 2026.
Mardi menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Inspektorat memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Independensi serta objektivitas pengawasan patut dipertanyakan ketika pimpinan Inspektorat juga menjadi Ketua Dewas BUMD dan diduga menerima penghasilan dari jabatan tersebut," ujar Mardi, Selasa (28/7/2026).
Minta Dasar Pengangkatan dan Penghasilan Diaudit
Dalam laporannya, LSM Komunitas Pemburu Korupsi RI meminta aparat berwenang memeriksa legalitas pengangkatan Edwin sebagai Ketua Dewas Perumda Tirta Deli.
Pemeriksaan yang diminta meliputi dasar hukum pengangkatan, mekanisme seleksi, surat keputusan (SK), masa jabatan, hingga seluruh pembayaran yang diterima selama menjabat.
Penghasilan yang dimaksud mencakup honorarium, tantiem, insentif, fasilitas, maupun bentuk penerimaan lain yang bersumber dari keuangan Perumda ataupun APBD.
Menurut Mardi, permintaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 49 yang mengatur larangan anggota Dewan Pengawas merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga: Verstappen Bersinar di Hungaria, Namun Krisis Performa Red Bull Belum Usai
Selain itu, laporan juga merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan tindak pidana korupsi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengenai kerugian keuangan negara.
"Apabila pengangkatan dilakukan tanpa memenuhi syarat, ada konflik kepentingan, atau pembayaran tetap dilakukan saat tidak berhak, maka seluruh penghasilan patut diuji. Jika terbukti tidak sah, harus dikembalikan ke kas daerah," tegas Mardi.
Minta KPK, Kemendagri, dan Ombudsman Bertindak
LSM tersebut meminta KPK menelaah laporan, memeriksa proses pengangkatan, dugaan rangkap jabatan, serta aliran pembayaran kepada Ketua Dewas Perumda Tirta Deli.
Kepada Kemendagri, mereka meminta dilakukan evaluasi terhadap pengangkatan Dewan Pengawas sesuai regulasi BUMD serta pembinaan terhadap kepala daerah dan pejabat terkait.
Sementara kepada Ombudsman RI, laporan meminta dilakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan, penyimpangan prosedur, maupun penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, LSM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Perumda Tirta Deli membuka secara terbuka dokumen pengangkatan, hasil seleksi, masa jabatan, hingga rincian penghasilan Ketua Dewas sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Laporan ini harus dijawab lewat dokumen dan pemeriksaan resmi, bukan pernyataan sepihak. Pemerintahan bersih harus berani membuka proses pengangkatan dan penggunaan uang rakyat," kata Mardi.
Edwin: "Gapapa Bang"
Dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait laporan tersebut, Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, memberikan jawaban singkat.
"Gapapa bang," tulis Edwin dalam balasan pesan.
Tak lama kemudian, Edwin juga mengirimkan tautan sebuah artikel dari media daring yang memuat pemberitaan mengenai penunjukan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, sebagai Komisaris Telkomsel.
Dalam pesan lanjutan, Edwin menilai kasus yang dialaminya memiliki kemiripan dengan contoh tersebut.
"Dari situ saja jawabannya ya bg. Sama-sama pengawas dan komisaris/dewas," tulis Edwin melalui WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang maupun Perumda Tirta Deli terkait laporan yang telah disampaikan ke KPK, Kemendagri, dan Ombudsman RI tersebut.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan