DELI SERDANG - Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa lahan garapan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I yang berada di Jalan Perhubungan, selama ini dikenal berada di kawasan Laut Dendang, secara administratif merupakan bagian dari Dusun 16, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ruslan menjelaskan, lahan seluas sekitar 177 hektare yang membentang dari Pasar VIII hingga Pasar XII tersebut sejak dahulu dikenal sebagai Kebun Sampali.
"Lokasinya masuk ke wilayah Desa Sampali yang dulu dikenal sebagai Kebun Sampali. Tepatnya berada di Dusun 16 Desa Sampali, jadi bukan Desa Laut Dendang," kata Ruslan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2026) malam.
Baca Juga: Jatanras Polres Binjai Ringkus Dua Begal Bersenjata Tajam, Korbannya Pelajar yang Hendak ke Sekolah
Ia menerangkan, kawasan tersebut sebelumnya dikelola oleh PTPN IX, kemudian beralih menjadi PTPN II, dan kini berada di bawah pengelolaan PTPN I Regional 1.
Ruslan mengaku heran dengan adanya pemberitaan dan klaim dari sejumlah pihak di media sosial yang menyebut lahan tersebut berada di wilayah Desa Laut Dendang.
"Saya juga heran, kok bisa mereka mengklaim itu masuk desa mereka. Padahal pada peta administrasi desa sudah jelas, Jalan Perhubungan merupakan batas antara Desa Sampali dan Desa Laut Dendang," ujarnya.
Baca Juga: Budaya dan UMKM Tebing Tinggi Bersinar di PRSU, Wali Kota Ajak Lestarikan Warisan Daerah
Menurut Ruslan, meski sebagian penggarap lahan berasal dari Desa Laut Dendang, status administratif tanah tetap berada di wilayah Desa Sampali.
"Yang menggarap memang ada warga Laut Dendang, tetapi status tanahnya masuk Desa Sampali. Dari dulu tidak ada tanah PTPN yang masuk wilayah Desa Laut Dendang. Yang ada hanya di Desa Sampali dan Desa Medan Estate," tegas Ruslan. (tri)
Editor : Redaksi