BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kota Binjai terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pembinaan dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh dapur memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
Upaya tersebut menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri Binjai, Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, Ahmad Yani, mengatakan keterlibatan DLH merupakan bentuk dukungan terhadap keberhasilan program nasional Makan Bergizi Gratis yang dijalankan pemerintah.
"Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Binjai demi menyukseskan program nasional. Ini juga merupakan kolaborasi antara Kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perkim," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Fokus pada Standar Pengelolaan Limbah
Dalam pengawasan tersebut, DLH tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga memberikan pembinaan kepada seluruh pengelola dapur MBG di Kota Binjai, terutama terkait sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut Ahmad Yani, setiap dapur diarahkan untuk menerapkan sistem pengolahan limbah yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 mengenai baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari kegiatan SPPG.
"DLH melakukan pembinaan terhadap seluruh dapur di Kota Binjai mengenai bentuk IPAL yang sesuai standar agar pengelolaan limbah berjalan dengan baik," jelasnya.
Selain pembinaan, pihaknya juga terus mengimbau yayasan pengelola SPPG agar segera melakukan perbaikan apabila sistem IPAL yang dimiliki belum memenuhi ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung operasional dapur sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
"Harapannya, pengoperasian dapur berjalan lancar dan masyarakat di sekitar dapur tidak terganggu," tambahnya.
SPPG Masuk Kategori Risiko Rendah
Ahmad Yani menjelaskan, berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS), kegiatan operasional dapur SPPG masuk dalam kategori usaha berisiko rendah.
Karena itu, dokumen lingkungan yang diwajibkan cukup berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), tanpa kewajiban menyusun dokumen UKL-UPL.
Baca Juga: XL7 Terbaru Meluncur, Suzuki Sematkan Hybrid dan Fitur Keselamatan Modern dan Lebih Berkarakter
"Berdasarkan OSS, dapur memiliki risiko rendah sehingga dokumen lingkungan yang diperlukan adalah SPPL. Tidak diwajibkan membuat UKL-UPL karena termasuk usaha berisiko rendah," katanya.
Monev Libatkan Berbagai Instansi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai bersama Badan Gizi Nasional Wilayah Binjai dan sejumlah OPD melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap sejumlah dapur MBG yang telah beroperasi di Kota Binjai, Selasa (28/7/2026).
Tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan, sistem IPAL, kebersihan lingkungan, hingga kelengkapan dokumen, termasuk sertifikat laik higienis kualitas air yang digunakan dalam proses pengolahan makanan.
Monitoring dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya dapur MBG milik Yayasan Kogana Sumut di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Yayasan Cahaya Semesta Bersama di Gang Bakti, serta satu dapur lainnya di kawasan Jati Makmur.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan