Dituding Peras Napi Rp280 Juta, KPR Rutan Sidikalang Bantah Keras: Tuduhan Tidak Berdasar

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 17:15 WIB

 

Ka.Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga Ferdinanta Sembiring didampingi Ka.KPR, Brema Barus memberikan arahan kepada WBP dalam suatu kegiatan beberapa waktu lalu. (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)
Ka.Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga Ferdinanta Sembiring didampingi Ka.KPR, Brema Barus memberikan arahan kepada WBP dalam suatu kegiatan beberapa waktu lalu. (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

 

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, Brema Barus, membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan terhadap narapidana (napi) hingga mencapai Rp280 juta.

Bantahan tersebut disampaikan Brema dalam klarifikasi resmi pada Rabu (29/7/2026), sebagai respons atas pemberitaan salah satu media daring yang menuding dirinya melakukan pemerasan terhadap dua mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial MS dan JS.

Brema menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan. Menurutnya, hasil penelusuran serta pemeriksaan administrasi internal yang dilakukan manajemen Rutan Kelas IIB Sidikalang tidak menemukan adanya interaksi maupun transaksi keuangan sebagaimana yang diberitakan.

"Manajemen Rutan Sidikalang memastikan tidak pernah ada interaksi ataupun transaksi keuangan seperti yang dituduhkan," tegas Brema.

Baca Juga: Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau SMP Negeri 9 yang Terbakar, Pastikan Aktivitas Belajar Tetap Berjalan

Ia menjelaskan, seluruh proses pengawasan, pembinaan, hingga pemindahan warga binaan selama ini dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, setiap kebijakan yang diambil tidak pernah didasarkan pada ancaman, tekanan, ataupun imbalan materi sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

Brema juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai hanya mengutip satu pihak tanpa disertai bukti yang sah maupun upaya konfirmasi kepada pihak Rutan Sidikalang.

Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta merugikan nama baik institusi maupun individu yang diberitakan.

Ia mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan prinsip verifikasi dalam menyampaikan informasi kepada publik.

"Setiap informasi seharusnya disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Baca Juga: DLH Binjai Perkuat Pembinaan Pengelolaan Limbah Dapur MBG, Pastikan IPAL Sesuai Standar

Di akhir keterangannya, Brema menegaskan komitmen Rutan Kelas IIB Sidikalang dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang bersih dari praktik pungutan liar serta berorientasi pada pelayanan publik yang profesional.

Menurutnya, seluruh jajaran Rutan Sidikalang akan terus menjalankan tugas dengan mengedepankan nilai PRIMA yakni profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang transparan dan berkeadilan.

Editor : Johan Panjaitan
kpr Rutan Sidikalang Bantah