STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Persoalan tunggakan gaji mantan pekerja Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjungselamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, belum sepenuhnya berakhir. Meski sebagian besar mantan karyawan telah menerima pembayaran hak mereka, masih ada sejumlah pekerja yang belum memperoleh pelunasan, termasuk mantan Kepala RSU Tanjungselamat berinisial dr NMS.
Pihak PT Tembakau Deli Medica (PT TDM), perusahaan yang mengelola RSU Tanjungselamat, mengakui masih ada proses penyelesaian yang belum rampung. Perwakilan PT TDM, drg Fadhly Fauzi, mengatakan pembayaran hak dr NMS masih dalam tahap penghitungan karena terdapat sejumlah kewajiban yang menurut perusahaan harus diselesaikan terlebih dahulu.
Menurut Fadhly, perusahaan juga mempertimbangkan biaya pendidikan yang disebut telah diberikan kepada dr NMS.
"Masih ada kewajibannya yang harus diselesaikan. Kita kan punya audit. Kalau itu tidak teraudit, yang kena kami," ujarnya.
Baca Juga: Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi Digital, Dorong Kepatuhan Mitra Pengemudi
Namun, pernyataan tersebut dibantah tegas oleh dr NMS. Ia menegaskan tidak pernah memperoleh fasilitas pendidikan dari perusahaan sebagaimana yang disampaikan pihak manajemen.
Ia menjelaskan, sekitar Juni atau Juli 2024 dirinya memang diminta melanjutkan pendidikan magister (S2) karena jabatan kepala rumah sakit mensyaratkan kualifikasi tersebut. Setelah berdiskusi dengan keluarga, ia memutuskan mengambil pendidikan dengan asumsi gajinya sebagai kepala rumah sakit tetap dibayarkan secara normal sehingga biaya kuliah dapat dipenuhi.
dikan, gajinya berbulan-bulan tidak dibayarkan oleh manajemen rumah sakit. Kondisi itu membuatnya kesulitan memenuhi kewajiban akademik.
"Saya berharap pembayaran kuliah bisa menggunakan gaji saya. Saat hendak ujian dan harus membayar SPP, saya meminta kepada direktur agar gaji saya didahulukan untuk kebutuhan kampus," katanya, Rabu (29/7/2026).
Karena haknya tak kunjung diterima, pada 2025 ia mengaku terpaksa meminjam dana sebesar Rp10 juta dari rumah sakit untuk menutupi biaya kuliah.
Menjelang akhir tahun yang sama, kebutuhan pendidikan kembali memaksanya mengajukan pinjaman dengan nominal serupa karena tunggakan gaji belum juga dibayarkan.
"Akhir tahun itu saya kembali menyampaikan kepada direktur bahwa saya harus membayar uang semester. Saya pinjam lagi Rp10 juta karena sampai saat itu saya belum juga menerima gaji," ujarnya.
Ia memperkirakan total gaji yang belum dibayarkan perusahaan mencapai sekitar Rp40 juta. Kemudian pada April atau Mei 2026, ia kembali meminjam Rp7 juta untuk membiayai proses wisuda.
Dengan kondisi tersebut, dr NMS merasa keberatan ketika disebut telah "disekolahkan" oleh perusahaan. Menurutnya, seluruh biaya pendidikan pada akhirnya tetap menjadi beban pribadi yang ditutup melalui pinjaman karena haknya sebagai pekerja belum dibayarkan.
Baca Juga: Dua RS Murni Teguh Raih Diamond WSO, Layanan Stroke Kini Berstandar Dunia
"Judulnya bukan disekolahkan, karena dari awal saya hanya meminta gaji saya dibayarkan supaya bisa dipakai membayar kuliah. Total pinjaman saya Rp27 juta. Setelah dikurangi pinjaman itu, masih ada sisa hak saya yang sampai sekarang belum dibayarkan dengan alasan masih dihitung," tegasnya.
Beberapa hari lalu, lanjutnya, bagian keuangan PT TDM sempat menghubunginya dan meminta agar ia datang ke kantor perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun permintaan itu ditolak. Saat ini ia telah bekerja di tempat lain sehingga tidak memungkinkan meninggalkan pekerjaan.
"Saya minta saja rincian perhitungan gaji dan seluruh pinjaman dikirimkan oleh manajer keuangan. Untuk apa saya datang lagi ke sana, sementara saya sekarang bekerja sampai sore," katanya.
Dr NMS mengabdi di RSU Tanjungselamat selama kurang lebih 12 tahun, sejak Juni 2014 sebagai dokter umum hingga menjabat Kepala Rumah Sakit dalam tiga tahun terakhir sebelum mengakhiri masa tugasnya pada Mei 2026.
Hingga kini, penyelesaian tunggakan gaji tersebut masih menunggu hasil penghitungan dari pihak perusahaan, sementara mantan kepala rumah sakit itu berharap seluruh haknya dapat segera diselesaikan secara transparan dan sesuai perhitungan yang disepakati kedua belah pihak. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan