LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Pembahasan perdana revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deliserdang yang digadang-gadang menjadi pijakan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan justru tersendat sejak awal. Rapat yang dijadwalkan berlangsung di DPRD Deliserdang batal dilanjutkan setelah Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) serta pihak konsultan tidak menghadiri agenda tersebut.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,8 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 untuk jasa konsultansi penyusunan revisi RTRW.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Deliserdang, Rabu (29/7/2026), hanya dihadiri perwakilan Dinas Cikataru, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Ary Mardiansya, ST. Sementara Kepala Dinas Cikataru Rachmadsyah, ST maupun tim konsultan yang menyusun dokumen revisi RTRW tidak tampak hadir.
Di sisi lain, jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deliserdang hadir lengkap. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Dr. Misnan Aljawi, SH, MH, bersama para anggota, di antaranya Dr. Nusantara Tarigan, Zul Amri, ST, Indra Silaban, SH, Nico, SH, MH, H. Dwi Andi Syahputra Lubis, Lc, Darbani Dalimunthe, H. Rakhmadsyah, SH, Kombes Pol (Purn.) Purnama Barus, SH, MH, Chairuddin Singarimbun, SH, dan Suriani, SH, M.Kn.
Setelah meminta pandangan para anggota, mayoritas Bapemperda sepakat menunda pembahasan hingga pihak-pihak yang berwenang hadir memberikan penjelasan.
Dinilai Tidak Serius
Anggota Bapemperda yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deliserdang, Zul Amri, menyayangkan absennya Kepala Dinas Cikataru maupun konsultan dalam rapat yang membahas dokumen strategis tersebut.
Menurutnya, revisi RTRW merupakan usulan resmi Pemerintah Kabupaten Deliserdang sehingga semestinya mendapat perhatian penuh dari perangkat daerah yang mengusulkannya.
"Ini usulan Pemkab sendiri. Tapi Kadis dan konsultan tidak hadir, hanya diwakili Kabid. Ini bentuk ketidakseriusan dan tidak menghargai DPRD," tegas Zul Amri.
Ia menegaskan, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman utama pembangunan daerah yang akan menentukan arah investasi, perizinan, pemanfaatan ruang, hingga pengembangan wilayah selama 20 tahun ke depan.
Karena itu, menurutnya, pembahasan tidak boleh dilakukan secara serampangan atau tanpa dukungan data dan penjelasan teknis dari konsultan penyusun.
"Kalau dari awal saja sudah seperti ini, lebih baik ditunda. Jangan buang-buang anggaran dan waktu DPRD," ujarnya.
Zul Amri juga mengingatkan bahwa proses legislasi harus dijalankan secara serius karena dampak Perda RTRW akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
"Kalau Pemkab tidak serius, jangan salahkan DPRD kalau kami menolak. RTRW ini bukan dokumen main-main," katanya.
Anggaran Konsultan Capai Rp1,8 Miliar
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemerintah Kabupaten Deliserdang, jasa konsultansi untuk penyusunan revisi Perda RTRW dianggarkan sebesar Rp1.857.484.269 atau sekitar Rp1,8 miliar, yang bersumber dari APBD Deliserdang Tahun Anggaran 2026.
Besarnya nilai anggaran tersebut membuat DPRD menilai kehadiran konsultan dalam rapat pembahasan menjadi sangat penting untuk menjelaskan substansi revisi, dasar kajian, hingga arah penataan ruang yang diusulkan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang Rachmadsyah, ST belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler tidak mendapat respons.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Cikataru Latifah Hanum Rambe, SP, MA, maupun Kabid Tata Ruang Ary Mardiansya, ST, juga belum memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran pimpinan dinas dan pihak konsultan dalam rapat tersebut.
Dengan ditundanya pembahasan perdana, revisi Perda RTRW Deliserdang yang menjadi fondasi kebijakan tata ruang dan pembangunan daerah kini masih menunggu kesiapan pemerintah daerah untuk melanjutkan pembahasan bersama DPRD.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan