PT Tembakau Deli Medica Pastikan Tuntaskan Tunggakan Gaji Mantan Pekerja RSU Tanjungselamat

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 16:00 WIB

RSU Tanjungselamat di Kecamatan Padangtualang, Langkat. (Internet/Sumut Pos)
RSU Tanjungselamat di Kecamatan Padangtualang, Langkat. (Internet/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – PT Tembakau Deli Medica (TDM), selaku induk perusahaan yang mengelola Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjungselamat, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh hak mantan pekerja yang masih tertunggak, termasuk pembayaran gaji dan kewajiban iuran BPJS.

Manajemen menyatakan proses penyelesaian dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi keuangan rumah sakit, namun memastikan seluruh kewajiban kepada eks karyawan tetap menjadi prioritas.

Perwakilan manajemen PT TDM, drg. Fadhly Fauzi, mengatakan perusahaan berkomitmen menuntaskan seluruh hak mantan pekerja sesuai mekanisme yang berlaku.

"Seperti yang sudah saya sampaikan, kami pastikan seluruh hak pekerja tetap akan diselesaikan," ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga: Pemkab Padang Lawas Utara Dukung Gerakan Tanam Serempak, Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan

Selain tunggakan gaji, manajemen juga memastikan penyelesaian iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang masih menjadi kewajiban perusahaan.

Menurut Fadhly, proses pembayaran dilakukan secara cermat melalui verifikasi data agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan hak masing-masing pekerja.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah mantan pekerja yang sebelumnya memperoleh fasilitas pelatihan atau pendidikan dan pelatihan (diklat) dengan biaya yang terlebih dahulu ditanggung pihak rumah sakit. Karena itu, seluruh data perlu diaudit agar penyelesaian hak dan kewajiban kedua belah pihak berlangsung secara transparan.

"Kami memiliki proses audit. Biaya pelatihan yang dikeluarkan rumah sakit harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Pelatihan itu diberikan agar sumber daya manusia rumah sakit memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai standar Kementerian Kesehatan," jelasnya.

Fadhly menambahkan, pada saat mengikuti pelatihan, para peserta juga telah menyepakati untuk mengabdi di rumah sakit dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk timbal balik atas investasi peningkatan kompetensi yang diberikan perusahaan.

Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor di Pematangsiantar, Dua Rumah Roboh dan Delapan Warga Terluka

Namun, dalam perjalanannya, beberapa karyawan memilih mengundurkan diri sebelum masa pengabdian tersebut berakhir.

"Karena ada yang resign sebelum masa pengabdian yang disepakati selesai, tentu perlu ada penyelesaian terhadap biaya yang sebelumnya telah didahulukan oleh rumah sakit. Itu yang sedang kami hitung bersama agar semuanya jelas dan adil," katanya.

Ia juga meluruskan informasi yang berkembang bahwa fasilitas yang diberikan bukan berupa pendidikan formal, melainkan pelatihan atau diklat singkat untuk meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan.

Meski demikian, Fadhly menegaskan seluruh proses penyelesaian hak eks pekerja akan dilakukan secara terbuka berdasarkan perhitungan yang disepakati kedua belah pihak.

Salah seorang mantan pekerja berinisial RF membenarkan bahwa haknya telah diterima sepenuhnya.

"Alhamdulillah, kemarin gaji saya sudah dikirim penuh," ujarnya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
PT Tembakau deli medica mantan bpjs gaji pekerja